Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Lanjut dia, saat sudah ada putusan dari pengadilan dan pihaknya yang terus merampungkan pengembangan Meikarta, ada beberapa pembeli yang keberatan dan menempuh jalur hukum.
"Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata, namun pengadilan tetap memutuskan bahwa putusan homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak," beber Veronika.
Di mana dalam putusan homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027. Perusahaan berharap para pembeli bisa bersabar.
Diamuk pembeli
Sementara itu dikutip dari Harian Kompas, sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, Senin 5 Desember 2022.
Mereka memohon kepada DPR guna membantu menyelesaikan gagalnya serah terima unit apartemen dan menuntut uang mereka dikembalikan.
Salah satu pembeli apartemen, Yovi Setiawan (50), dari Batam, Kepulauan Riau, telah membeli satu unit Apartemen Meikarta seharga 260 juta secara bertahap di Distrik 3.
Ia memulai pembayaran pertama pada 2017 hingga lunas pada 2019 dengan cicilan sekitar Rp 10 juta per bulan pada megaproyek PT MSU ini.
"Kami merasa ada yang tidak beres ketika serah terima unit dijanjikan pada pertengahan 2019-2020, tetapi tidak terealisasi," kata Yovi.
"Kami diminta menunggu lagi selama enam bulan dan diperpanjang menjadi 18 bulan sampai sekarang. Sepertinya tidak akan ada kepastian, makanya kami menuntut pengembalian uang,” imbuhnya.
Baca Juga: Meikarta meluncurkan layanan pembelian unit secara digital
Tipe unit Apartemen Meikarta yang berbeda tersebar di Distrik 1, 2, 3. Pada 2017, harganya berkisar Rp 170 juta-Rp 800 juta dari tipe studio hingga tipe 80.
Ketua PKPKM Aep Mulyana menjelaskan, terdapat tiga cara pembayaran apartemen, yaitu hard cash atau pembayaran langsung lunas, cash bertahap dengan jangka waktu dua tahun, dan kredit pemilikan apartemen (KPA) dengan jangka waktu hingga 10-15 tahun.
Sebanyak 80 persen pembeli yang membayar secara KPA dilakukan kepada Bank Nobu, satu kepemilikan perusahaan dengan PT MSU, yaitu Lippo Group.
"Pembeli sudah mencicil sejak 2017 hingga 2022 belum ada satu pun yang melakukan serah terima unit apartemen. Hingga kini, masih banyak tanah kosong dan bangunan yang belum selesai peruntukannya," ujar Aep.
"Banyak pembeli yang tertekan dan tidak bisa menyekolahkan anaknya karena pihak bank intimidatif dan memaksa menyelesaikan kredit apartemen yang belum ada bentuk fisiknya,” terang Aep.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meikarta Diamuk Para Pembelinya, Grup Lippo Buka Suara"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News