kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pasar dan harga kian tak menentu, produsen batubara rombak rencana kerja


Kamis, 04 Juni 2020 / 09:22 WIB
Pasar dan harga kian tak menentu, produsen batubara rombak rencana kerja
ILUSTRASI. Aktivitas perusahaan penimbunan batu bara yang dilakukan secara terbuka di tepi Sungai Batanghari terlihat dari Muarojambi, Jambi, Kamis (18/10/2018). Warga setempat mengeluhkan maraknya aktivitas penimbunan dan mobilitas truk bermuatan batu bara di daera


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat beberapa perusahaan pertambangan batubara yang mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020 ini.

Revisi itu sejatinya imbas dari pasar dan harga komoditas tambang yang kian tak menentu di tengah pagebluk virus corona (Covid-19) ini.

Direktur Bina Program Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung membenarkan, bahwa sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan revisi RKAB. Hanya saja, ia belum mau membeberkan detail jumlah perusahaan yang mengajukan, maupun revisi yang dimintakan.

Yang jelas, kata Wafid, pengajuan tersebut akan diproses di Direktorat Pembinaan dan Pengusahaan, baik di Batubara maupun Mineral. "Kami hanya dapat tembusannya, ada beberapa yang sudah mengajukan. Pengajuan dan persetujuan dari (Direktorat) batubara dan mineral," kata Wafid kepada KONTAN, Rabu (3/6).

Baca Juga: Permintaan batubara domestik menyusut, seiring dengan merosotnya permintaan PLN Permintaan batubara domestik menyusut, seiring dengan merosotnya permintaan PLN

Asal tahu saja, revisi RKAB diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020. Dalam beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 3 Maret 2020 itu, perusahaan pemegang izin sudah bisa mengajukan revisi RKAB dengan menyampaikan laporan periode triwulan pertama atau paling lambat 31 Juli di tahun berjalan.

Salah satu yang berencana merevisi RKAB yakni PT Indika Energy (INDY). Head of Corporate Communication INDY, Ricky Fernando bilang, revisi RKAB dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi pasar batubara yang hingga saat ini belum juga bertengger di level yang stabil.



TERBARU

[X]
×