Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Pratama Guitarra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mencatat permintaan (demand) batubara domestik bakal menyusut signifikan seiring dengan berkurangnya serapan batubara untuk kebutuhan listrik PT PLN (Persero)
Direktur Eksekutf APBI, Hendra Sinadia mengungkapkan, sebagai imbas dari pagebluk Covid-19, konsumsi batubara dalam negeri ditaksir hanya menembus 100 juta ton. "Menurut estimasi kami dari beberapa sumber, permintaan batubara domestik menurun drastis. Jauh lebih rendah dibandingkan dengan rencana yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 155 juta ton,” ungkapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (3/6).
Seperti diketahui, sebagian besar konsumsi batubara domestik diserap untuk kebutuhan listrik. Namun dengan adanya pandemi Covid-19 ini, kata Hendra, konsumsi listrik berkurang yang kemudian berimbas pada merosotnya permintaan batubara oleh PLN.
Selain dalam negeri, permintaan batubara global ditaksir bakal anjlok lebih dari 70 juta ton di tahun ini. kondisi tersebut utamanya dipicu oleh melemahnya permintaan dari pasar utama batubara, seperti China dan India, yang menerapkan kebijakan lockdown sejak beberapa waktu lalu.
Sehingga dalam perhitungan wajar, demand di tahun ini bisa berkurang lebih dari 70 juta ton dibanding proyeksi awal tahun, sebelum adanya pandemi Covid-19. Apalagi, kondisi perekonomian dunia hingga akhir tahun pun tampaknya belum mampu mendorong konsumsi energi, termasuk permintaan batubara ke level normal.
Bahkan, bisa jadi permintaan batubara malah semakin anjlok. "Kondisi di kuartal II hingga kuartal IV permintaan batubara akan semakin melemah mengingat belum membaiknya kondisi perekonomian dunia salah satunya akibat pandemi covid-19," kata Hendra.
Oleh karena itu, kepentingan untuk mengendalikan produksi komoditas batubara menjadi semakin urgent. Kendati begitu, Hendra menyadari bahwa hal tersebut bukan lah persoalan yang mudah, khususnya untuk pengendalian produksi izin-izin pertambangan di daerah (IUP) di bawah kendali pemerintah daerah.