Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Pratama Guitarra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat beberapa perusahaan pertambangan batubara yang mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020 ini.
Revisi itu sejatinya imbas dari pasar dan harga komoditas tambang yang kian tak menentu di tengah pagebluk virus corona (Covid-19) ini.
Direktur Bina Program Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung membenarkan, bahwa sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan revisi RKAB. Hanya saja, ia belum mau membeberkan detail jumlah perusahaan yang mengajukan, maupun revisi yang dimintakan.
Yang jelas, kata Wafid, pengajuan tersebut akan diproses di Direktorat Pembinaan dan Pengusahaan, baik di Batubara maupun Mineral. "Kami hanya dapat tembusannya, ada beberapa yang sudah mengajukan. Pengajuan dan persetujuan dari (Direktorat) batubara dan mineral," kata Wafid kepada KONTAN, Rabu (3/6).
Asal tahu saja, revisi RKAB diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020. Dalam beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 3 Maret 2020 itu, perusahaan pemegang izin sudah bisa mengajukan revisi RKAB dengan menyampaikan laporan periode triwulan pertama atau paling lambat 31 Juli di tahun berjalan.
Salah satu yang berencana merevisi RKAB yakni PT Indika Energy (INDY). Head of Corporate Communication INDY, Ricky Fernando bilang, revisi RKAB dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi pasar batubara yang hingga saat ini belum juga bertengger di level yang stabil.
"Kami terus mempertimbangkan langkah tepat yang akan dilakukan Perusahaan, termasuk kemungkinan mengajukan revisi RKAB. Saat ini kami sedang melakukan review untuk revisi RKAB ke Kementerian ESDM menyesuaikan dengan kondisi pasar," katanya ke Kontan.co.id, Rabu (3/6).
Sayangnya, Ricky belum membeberkan dengan jelas, apakah dengan revisi RKAB ini INDY akan menurunkan volume produksi, atau sebaliknya.
Yang terang, kinerja operasional tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.
Perusahaan tambang lainnya yakni, PT ABM Investama (ABMM). Direktur ABM Investama, Adrian Erlangga mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengkaji opsi revisi RKAB tersebut. Jika sesuai rencana, maka revisi RKAB itu akan diajukan ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada bulan ini. "Mungkin kita minta naik (volume produksi) sedikit. Kemungkinan (pengajuan) di Juni ini," katanya, Rabu (3/6).
Baca Juga: Ada pandemi corona, revisi RKAB perusahaan tambang bakal lebih bervariasi
Ia memprediksi, pada Kuartal II-2020 ini realisasi produksi ABMM bakal lebih kecil dari rencana. "Masih kita amati. Itu bukan karena Covid, tapi lebih ke cuaca," ungkapnya.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyampaikan, revisi RKAB terjadi akibat dari melemahnya permintaan dari pasar utama batubara, seperti China dan India yang menerapkan kebijakan lockdown sejak beberapa waktu lalu.
Sehingga dalam perhitungan wajar, demand batubara di tahun ini bisa berkurang lebih dari 70 juta ton dibanding proyeksi awal tahun, sebelum adanya pandemi Covid-19.
Bahkan Hendra bilang, konsumsi batubara dalam negeri ditaksir hanya berkisar di angka 100 juta ton. "Menurut estimasi kami dari beberapa sumber, permintaan batubara domestik menurun drastis. Jauh lebih rendah dibandingkan dengan rencana yang ditetapkan Pemerintah yaitu sebesar 155 juta ton," ungkapnya.
Dia pun menilai, dalam kondisi pasar yang oversupply tersebut, kepentingan untuk mengendalikan produksi komoditas batubara menjadi semakin urgent. Kendati begitu, Hendra menyadari bahwa hal tersebut bukan lah persoalan yang mudah, khususnya untuk pengendalian produksi izin-izin pertambangan di daerah (IUP) di bawah kendali pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News