kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasar perlahan pulih, produksi dan penjualan nikel ditaksir meningkat tahun ini


Rabu, 17 Februari 2021 / 18:01 WIB
Pasar perlahan pulih, produksi dan penjualan nikel ditaksir meningkat tahun ini
ILUSTRASI. Nikel. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Meidy bilang, pemulihan ekonomi dan tren harga nikel saat ini menjadi sentimen yang sangat baik bagi penambang. Namun, bukan berarti implementasi tata niaga nikel domestik berjalan tanpa catatan. Pasalnya dalam pelaksanaannya masih banyak perusahaan smelter, traders dan perusahaan pertambangan yang belum mematuhi tata niaga domestik berdasarkan HPM.

Meidy pun mengungkapkan sejumlah catatan untuk perbaikan tata niaga nikel. Pertama, terkait harga FoB dan harga Cost, Insurance and Freight (CIF). Meidy bilang, saat ini harga yang berlaku adalah harga CIF, bukan FoB. Hal ini mengakibatkan penambang harus menanggung biaya angkut atau memberi subsidi.

Kontrak CIF yang berlaku adalah HPM ditambang US$ 2 per metric ton (MT). "Artinya biaya pengiriman tongkang yang dibayarkan oleh perusahaan smelter hanya US$ 2 per MT, sementara biaya tongkang dari seluruh tambang menuju smelter berkisar antara US$ 4-US$ 12 per MT," terang Meidy.

Baca Juga: APBI tunggu kejelasan konsep wacana kebijakan mining sustainable fund

Atas kondisi tersebut, APNI meminta agar pemerintah dapat menyeragamkan biaya pengiriman tongkang menjadi US$ 6 per MT. Dengan begitu perusahaan tambang dengan lokasi yang jauh tidak terlalu berat menanggung biaya subsidi.

Kedua, harga pinalty yang tidak sesuai dengan HPM. Meidy membeberkan, perusahaan smelter hanya menerima bijih nikel dengan kadar di atas 1,8%, dengan kontrak pinalty jika terjadi penurunan kadar.

APNI pun meminta pemerintah untuk dapat mengatur kontrak pinalty agar sesuai dengan HPM. "Sehingga jika terjadi penurunan kadar Ni, harga pinalty adalah sesuai dengan HPM," terang Meidy.

Ketiga, terkait surveyor wasit (umpire). Pasalnya perusahaan smelter masih ada yang tidak memberlakukan umpire apabila terjadi penurunan kadar. Padahal hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2020.

Alhasil, pada saat terjadi kasus perbedaan selisih (deviasi) kadar, tidak ada pihak yang dapat memberikan keputusan. "Hal ini menyebabkan penambang berada dalam posisi yang sangat lemah atau kalah dikarenakan tidak dapat memperoleh hasil verifikasi akhir," sambung Meidy.

Baca Juga: Merdeka Copper (MDKA) dan Wealthy dirikan perusahaan patungan acid iron metal

Keempat, lambatnya hasil analisis laboratorium. Saat ini terdapat lima surveyor untuk menganalisa bijih nikel. Namun, pihak perusahaan smelter lebih banyak menggunakan Anindya Wiraputra Konsult dan Carsurin.

Akibatnya, terjadi penumpukan analisa oleh pihak surveyor Anindya Wiraputra Konsult dan Carsurin yang terlalu lama mengeluarkan hasil Certificate of Analysis (CoA). Hal ini berdampak kepada proses bisnis yaitu keterlambatan pembayaran.

APNI pun meminta agar dilakukan pembagian uji kadar analisa merata kepada lima surveyor terdaftar. "Sehingga terjadi keadilan untuk surveyor lain dan hasil analisa bisa lebih cepat didapat," pungkas Meidy.

Selanjutnya: Adaro Energy (ADRO) memproduksi 54,53 juta ton batubara tahun lalu, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×