Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data merupakan salah satu sumber daya penting di era saat ini. Maka, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan edisi perdana buletin bulanan alias monthly bulletin Energy & Mineral Insight Kadin ESDM..
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengatakan, langkah ini mencakup sisi strategis dan intelijen. Monthly bulletin ini juga berperan dalam hal pemasok dan pengolahan data sektor strategis ini.
"Apapun itu, kalau strategis tapi tidak punya data, atau data tidak diolah secara intelijen dengan teknologi, itu kita tidak akan bisa mencapai dengan baik," kata Anindya, dalam keterangannya, Senin (2/6).
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang ESDM, Aryo Djojohadikusumo menegaskan, edisi perdana buletin bulanan ini fokus pada kedaraan listrik (EV). Menurut dia, agenda net zero emission tak akan menghapus industri minyak dan gas (migas).
“Kalau Indonesia sudah 100% EV, industri migas masih dibutuhkan. Plastik AC, gelas, kita tetap butuh petrochemical product. Migas masih dibutuhkan. Baterainya mungkin diganti, tapi body-nya, isinya (produk turunan) migas,” ujar Aryo.
Baca Juga: Bahlil: Target Presiden Prabowo Produksi 2 Juta Kendaraan Listrik pada 2027-2028
Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Bidang ESDM, Bobby Gafur Umar menambahkan buletin bulanan ini akan berperan sebagai informasi dunia industri yang merupakan sumber informasi bisnis.
Ketua Umum Periklindo Moeldoko menyoroti keunggulan Indonesia dalam menarik investasi EV dan nikel di tengah ketidakpastian geopolitik, khususnya di China.
Saat ini, China menghadapi dua masalah besar: persaingan ketat antar-merek EV di dalam negeri, serta hambatan tarif dari AS. Moeldoko menilai, kondisi ini mendorong China mencari hub produksi baru, dan Indonesia menjadi pilihan menarik.
Namun, ia menekankan tiga syarat utama bagi tumbuhnya investasi asing: stabilitas politik-ekonomi-keamanan, efisiensi logistik dan rantai pasok, serta regulasi yang pasti dan mendukung.
Ia menyebut sejumlah regulasi yang sudah diterbitkan, seperti Perpres 55/2019, revisinya Perpres 79/2023, serta Inpres 7/2022 yang mewajibkan kendaraan dinas listrik.
Selanjutnya: Spoiler One Piece 1151: Kru Topi Jerami Siap Bertarung, Loki Siap Membantu
Menarik Dibaca: 7 Ide Desain Furnitur Ruang Tamu yang Jenius untuk Rumah Minimalis Modern
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News