Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak Gas dan Panas Bumi Indonesia (APMI) menyatakan, ada piutang Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang hingga kini belum dibayar. Padahal APMI sudah menagih sejak November 2016 lalu.
Ketua Umum APMI Wargono Soenarko menyebutkan, KKKS memiliki utang ke 19 perusahaan anggota APMI. "Belum dibayar sekitar Rp 50 miliar, baru diurus SKK Migas," kata dia, ke KONTAN, Kamis (27/4). Namun, utang yang terindikasi dan belum menjadi laporan resmi dari para anggota APMI mencapai US$ 300 juta.
Dharmizon Piliang, Sekretaris Umum APMI, menambahkan, utang KKKS ini berkaitan dengan nafkah para pekerja migas yang menjadi anggota APMI. Dari 357 perusahaan anggota APMI, sebagian besar bermasalah dengan utang KKKS ini. Walhasil, para pengusaha yang tergabung di APMI kesulitan membayar para pekerja mereka. "Jelas ini tak adil," katanya. Apalagi sejak harga minyak anjlok, anggota APMI terus berkurang, dari 480 menjadi 275 perusahaan.
Deputi Pengendalian Pengadaan KKKS Djoko Siswanto mengungkapkan, SKK Migas telah mengabarkan ke KKKS terkait permasalahan dengan anggota APMI secepatnya. "Saya sudah memberi tahu ke KKKS supaya soal itu segera diselesaikan secepatnya," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (28/4).
Namun Djoko belum mengetahui secara detail jumlah piutang anggota APMI ke KKKS. Alasan sebagian anggota APMI yang belum berani menyampaikan data itu adalah proses penagihan yang belum final. Kehawatiran lain, tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut di kemudian hari terkena sanksi dan black list dari KKKS.
APMI mencatat, utang KKKS tersebut telah lewat jatuh tempo. Bahkan invoice yang sudah "merayakan ulang tahun". Ada juga KKKS yang berutang sudah masuk dalam status produksi dan telah mendapatkan cost recovery dari pemerintah.
Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong belum menanggapi konfirmasi dari KONTAN terkait permasalahan utang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News