kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.002,44   8,84   0.89%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pegipegi siap dengan aturan pungutan pajak digital


Kamis, 18 Juli 2019 / 19:36 WIB
Pegipegi siap dengan aturan pungutan pajak digital


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Go Online Destinations atau yang dikenal Pegipegi mengaku siap dengan aturan pungutan pajak digital. Sekedar tahu, Pegipegi adalah platform digital yang melayani pemesanan hotel, tiket pesawat, dan tiket kereta api melalui situs web serta aplikasi gratis di Android dan iOS.

Corporate Communications Manager Pegipegi Busyra Oryza mengatakan pihaknya siap mendukung aturan pemerintah jika ditetapkan nanti. “Selama ini kamipun selalu taat dengan peraturan pajak yang berlaku,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (18/7).

Sebelumnya, Pemerintah berencana untuk memungut pajak pada transaksi digital pada tahun 2020 nanti. Terkait potensi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan pernah menyebut bahwa ekonomi digital pada 2018 mencapai sekitar US$ 27 miliar atau sekitar Rp 391 triliun. Sekitar 49% transaksi digital di Asia Tenggara terjadi di Indonesia.

Dalam mempersiapkan pemerintah agar bisa memungut pajak pada transaksi digital, baru-baru ini DItjen Pajak mendirikan dua direktorat khusus mengejar pajak ekonomi digital. Dua direktorat itu adalah Dierektorat Data Informasi Perpajakan (DDIP) dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK).

Robert mengakui tantangan untuk menarik pajak ekonomi digital, pemerintah musti mewujudkan regulasi yang adil. “Juga kompetitif, memberi kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak, dan memiliki sistem yang baik,” katanya kemarin (17/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×