kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Pekerja Freeport kembali turunkan tuntutan kenaikan upah


Senin, 07 November 2011 / 14:40 WIB
Pekerja Freeport kembali turunkan tuntutan kenaikan upah
ILUSTRASI. Pedagang memilah cabai yang akan dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Pemicu utama inflasi pada Desember 2020 menurut prediksi BI.


Reporter: Gloria Haraito, Antaranews.com | Editor: Test Test

JAKARTA. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia kembali menurunkan tawaran kenaikan upah pokok pekerja dari US$ 7,5 hingga US$ 33 per jam menjadi US$ 4 per jam. Ketua Bidang Organisasi Serikat Pekerja Freeport, Virgo Solossa mengatakan, tawaran itu disampaikan serikat pekerja saat pertemuan dengan manajemen Freeport di Hotel Clarion Makassar, Jumat (4/11).

Menurutnya, pertemuan itu diikuti enam orang manajemen Freeport Indonesia yang dipimpin langsung Presiden Direktur Freeport, Armando Mahler dan 13 orang pengurus SPSI Freeport Indonesia.

Virgo menjelaskan, dalam pertemuan itu manajemen Freeport mengusulkan kenaikan upah pekerja sebesar 35%, lebih besar dari usulan sebelumnya yang sebesar 30%. Selain itu, manajemen pun meminta SPSI segera membuka blokade jalan di Mil 27 dan Mil 28 Check Point 1 dekat Bandara Mozes Kilangin Timika.

Namun usulan tersebut belum bisa diterima oleh serikat pekerja. "Sampai sekarang belum tercapai solusi karena belum mengena dari sisi upah pokok. Kami harapkan ada pergerakan lagi dari pihak manajemen," jelas Virgo seperti dikutip Antaranews.com, Senin (7/11).

Virgo mengatakan, sejak Kamis (3/11), SPSI Freeport kembali mengirim surat pemberitahuan kelanjutan mogok kerja ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika. Dalam surat itu, SPSI menjelaskan bahwa mereka tidak menghendaki kenaikan upah pekerja dengan sistem proporsional lantaran karyawan pada level terendah (F1) di Freeport Indonesia jumlahnya hanya sedikit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×