kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaksanaan dan Harga Gas Industri Sedang Dievaluasi, Ini Tanggapan Asosiasi Pupuk


Selasa, 15 November 2022 / 09:26 WIB
Pelaksanaan dan Harga Gas Industri Sedang Dievaluasi, Ini Tanggapan Asosiasi Pupuk
ILUSTRASI. pemerintah sedang mengevaluasi harga gas industri


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang mengevaluasi ekosistem energi gas dan kebijakan harga gas industri di dalam negeri. Peninjauan kembali harga gas industri ini karena mempertimbangkan perkembangan kondisi global saat ini.

Seperti diketahui, Pemerintah memberikan fasilitas harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu  (HGBT) maksimal US$ 6 per MMBTU sejak April 2020 kepada 7 sektor industri. Ketentuan ini tertuang dalam Permen ESDM No 8 Tahun 2020.

Namun di saat harga gas sedang ditinjau kembali, saat ini produsen pupuk di Indonesia masih mengalami beberapa tantangan utamanya karena imbas perang Rusia Ukraina.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia (APPI),  Achmad Tossin Sutawikara menyampaikan masih ada sejumlah kendala yang dihadapi industri pupuk saat ini.

Baca Juga: Industri Dorong Kebijakan Harga Gas Khusus, Ini Alasannya

“Rantai pasok bahan baku pupuk NPK yang tersendat dan harga yang melambung tinggi serta biaya distribusi dan transportasi yang meningkat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (14/11).

Di tengah kondisi ini, Tossin menilai harga gas pupuk murah untuk industri pupuk harus terus dilanjutkan. Menurutnya  dengan harga gas yang murah akan memberikan dampak positif pada biaya produksi. Nantinya biaya subsidi pupuk akan menurun dan meningkatkan penerimaan pajak pemerintah.

Menurutnya, jika harga gas disesuaikan menjadi lebih mahal dari yang saat ini, akan berdampak pada kenaikan biaya produksi pupuk. Pada akhirnya akan menambah beban subsidi pemerintah atas pupuk subsidi.

Sekalipun demikian, Tossin bilang, produsen pupuk yang merupakan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) akan tetap mengamankan mandat pemerintah. Selain itu juga mengedepankan pengamanan distribusi terutama bagi pupuk bersubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×