kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku industri kembali meminta rencana kenaikan CHT dibatalkan


Selasa, 21 September 2021 / 23:23 WIB
Pelaku industri kembali meminta rencana kenaikan CHT dibatalkan
ILUSTRASI. Pedagang menunjukan produk rokok yang dijual di kios di kawasan MH. Thamrin, Jakarta,


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

Rencana untuk kembali menaikkan cukai rokok di tahun 2022 akan semakin memukul pelaku industri dan tentunya akan berimbas kepada penurunan volume produksi. Selain itu, juga bakal berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

Benny meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai rokok di tahun 2022 mendatang. Hal ini agar IHT bisa mendukung program pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.

“Kami  mohon kepada pemerintah untuk tidak ada kenaikan cukai tahun 2022. Sejak kenaikan pada 2020 dan 2021, volume produksi rokok telah menurun rata-rata 9,7%.  Dan yang paling dirugikan pada kenaikan cukai ini adalah sigaret putih mesin di mana produksinya telah turunnya 17,5%," kata Benny.

Benny meyakini, kenaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah setiap tahun, selain karena pemerintah memerlukan anggaran untuk menutup APBN juga karena adanya tekanan dari organisasi tertentu di tingkat dunia. Dalihnya adalah Kesehatan.

Menurutnya, penilaian organisasi internasional yang menyebutkan rokok berdampak buruk bagi Kesehatan terlalu subjektif  dan kurang objektif. Sebab hasil penelitian pihaknya, rokok juga memberikan dampak Kesehatan bagi Kesehatan.

Benny menambahkan, IHT selama ini terlalu dipojokkan dan diperlakukan tidak adil oleh berbagai peraturan yang ada. Sebagai contoh, kopi yang juga mengandung zat adiktif tidak diatur di dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.

Baca Juga: Ketua Umum Gappri: Simplifikasi Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal

Bahkan minuman beralkohol  yang juga mengganggu Kesehatan tidak dimasukkan ke dalam  kategori zat yang berbahaya bagi Kesehatan.

“Saya merasa (peraturan peraturan yang ada) tidak adil dengan hal ini terkait dengan pengkategorian zat adiktif di mana tembakau sudah distigmakan zat adiktif,” pungkas Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×