kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku industri kembali meminta rencana kenaikan CHT dibatalkan


Selasa, 21 September 2021 / 23:23 WIB
Pelaku industri kembali meminta rencana kenaikan CHT dibatalkan


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan penerimaan dari cukai dengan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) terus mendapat penolakan dari pelaku industri.

Di antaranya datang dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) dan  Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI).

Penolakan dilakukan karena industri hasil tembakau (IHT) dinilai merupakan salah satu industri yang saat ini paling lengkap dan banyak menyerap tenaga kerja mulai dari hulu hingga hilir.

Ada 6 juta tenaga kerja di sektor ini. Selain itu, sumbangsihnya terhadap keuangan negara sangat tinggi yakni Rp 200 triliun setiap tahunnya.

Baca Juga: Ekonomi dirasa belum pulih, pelaku IHT tolak kenaikan cukai

Oleh karena itu, kedua asosiasi itu meminta agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai rokok di tahun 2022 karena akan mematikan ekonomi jutaan buruh industri rokok dan tembakau.

Hal tersebut disampaikan Ketua  Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi dan Ketua Umum Pengurus Daerah Federasi Serkat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia )FSP RTMM SPSI ) Jawa Timur Purnomo, kepada pers kemarin di Jakarta.

"Kami meminta tidak ada kenaikan cukai rokok.  Rencana kenaikan cukai rokok yang disampaikan pemerintah, itu akan mematikan nasib jutaan  buruh industri rokok dan tembakau di seluruh Indonesia,” kata Purnomo, Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM Jawa Timur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9).

Dia berharap pemerintah tidak melakukan perubahan kebijakan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan IHT di masa pandemic Covid-19 ini seperti Rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No109 tahun 2012 dan simplifikasi  tier cukai rokok.

Sementara Purnomo menambahkan, pihaknya sudah menyurati Presiden terkait penolakan tersebut dan melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Timur dan para Bupati yang ada di wilayah Jawa Timur.

Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi memaparkan, pemerintah telah menaikan harga jual eceran dan cukai rokok masing masing 23% dan 35% pada tahun 2020 padahal tengah dalam Pandemi. Pada tahun 2021, tarif cukai kembali naik di atas 12,5%.

Kenaikan ini disebut sangat berat karena tengah situasi dalam pandemi. Benny mengatakan, selama ini IHT selalu ikut dan patuh pada kebijakan pemerintah. Namun, kebijakan yang diambil selama pandemi ini dinilai telah sangat memberatkan.

Baca Juga: Pengamat minta kebijakan CHT harus memperhatikan sisi petani

Rencana untuk kembali menaikkan cukai rokok di tahun 2022 akan semakin memukul pelaku industri dan tentunya akan berimbas kepada penurunan volume produksi. Selain itu, juga bakal berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

Benny meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai rokok di tahun 2022 mendatang. Hal ini agar IHT bisa mendukung program pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.

“Kami  mohon kepada pemerintah untuk tidak ada kenaikan cukai tahun 2022. Sejak kenaikan pada 2020 dan 2021, volume produksi rokok telah menurun rata-rata 9,7%.  Dan yang paling dirugikan pada kenaikan cukai ini adalah sigaret putih mesin di mana produksinya telah turunnya 17,5%," kata Benny.

Benny meyakini, kenaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah setiap tahun, selain karena pemerintah memerlukan anggaran untuk menutup APBN juga karena adanya tekanan dari organisasi tertentu di tingkat dunia. Dalihnya adalah Kesehatan.

Menurutnya, penilaian organisasi internasional yang menyebutkan rokok berdampak buruk bagi Kesehatan terlalu subjektif  dan kurang objektif. Sebab hasil penelitian pihaknya, rokok juga memberikan dampak Kesehatan bagi Kesehatan.

Benny menambahkan, IHT selama ini terlalu dipojokkan dan diperlakukan tidak adil oleh berbagai peraturan yang ada. Sebagai contoh, kopi yang juga mengandung zat adiktif tidak diatur di dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.

Baca Juga: Ketua Umum Gappri: Simplifikasi Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal

Bahkan minuman beralkohol  yang juga mengganggu Kesehatan tidak dimasukkan ke dalam  kategori zat yang berbahaya bagi Kesehatan.

“Saya merasa (peraturan peraturan yang ada) tidak adil dengan hal ini terkait dengan pengkategorian zat adiktif di mana tembakau sudah distigmakan zat adiktif,” pungkas Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×