Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sudah dua tahun sejak Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi diterbitkan. Namun aturan mengenai penetapan harga gas bumi maksimal US$ 6 per mmbtu ini pun belum sepenuhnya berjalan.
Dari tujuh industri, baru tiga yang sudah mendapatkan penurunan harga gas, yaitu industri baja, pupuk dan petrokimia. Sementara empat industri lainnya yaitu keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleochemical belum juga mendapatkan penurunan harga gas.
Terakhir, pemerintah mewacanakan untuk memberikan subsidi kepada pelaku industri ketimbang mengurangi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika diambil dari PNBP, maka PNBP hanya berkurang US$ 4 juta.
Namun mekanisme pemberian subsidi ini pun belum jelas. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyebut mekanisme pemberian subsidi tersebut ada di Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani.
Tapi menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menyebut hal tersebut bukan diputuskan oleh Menteri Keuangan. "Kebijakan tersebut dibahas di Menko Perekonomian,"ujarnya.
Biarpun baru berupa wacana, pelaku industri sudah menyabut gembira rencana pemerintah tersebut. Elisa Sinaga, Ketua Umum Asaki mengatakan rencana tersebut sangat baik karena hampir semua industri yang dijanjikan pemerintah mendapatkan penurunan harga gas belum juga terealisasi. Namun dia berharap mekanismenya bisa melalui pengurangan PNBP. "Kelihatannya kalau subsidi mekanismenya panjang,"katanya.
Pasalnya harga gas industri saat ini sudah dirasakan cukup mahal. "Untuk Jawa bagian Barat US$ 9,1 per mmbtu dan Jawa bagian Timur US$ 7,89 per mmbtu,"ungkap Elisa ke Kontan.co.id pada Kamis (15/11).
Biarpun begitu Elisa bilang apapun mekanismenya diharapkan penurunan harga gas hingga US$ 6 per mmbtu bisa segera terealisasi. "Tetapi bagi kami apapun mekanisme yang ditempuh oleh pemerintah baik saja, asal janji pemerintah untuk memberikan harga gas yang berdaya saing sehingga manufaktur bisa bertumbuh lebih baik,"ungkap Elisa.
Yustinus Gunawan, Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) mengatakan pelaku industri kaca aangat berharap pemberian subsidi bisa dilakukan pada tahun ini. Dengan begitu industri bisa mempunyai daya saing yang lebih kuat.
" Kami tentunya sangat mengapresiasi wacana Pemerintah memberikan subsidi bagi industri yang belum menerima penurunan harga gas bumi. Realisasi subsidi harus dilakukan pada akhir tahun 2018 agar efektif bersinergi dengan momentum PMK nomor 110 tahun 2018 dalam upaya mendongkrak daya saing produk manufaktur nasional, yaitu menahan laju produk impor sekaligus meningkatkan ekspor,"ujar Yustinus.
Dia bahkan berjanji jika mendapatkan penurunan harga gas maka produsen kaca akan meningkatkan produksi. "Produsen kaca lembaran nasional pasti mati-matian memanfaatkan suntikan peluang berharga ini dengan meningkatkan produksi dan ekspor, bahkan berinvestasi menambah kapasitas dan melanjutkan revitalisasi tungku produksi kaca yang sampai saat ini belum terealisir,"pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News