Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri nasional meminta pemerintah untuk terus menjaga stabilitas harga Liquefied Natural Gas (LNG) non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu) agar tetap berada di level US$ 13 per MMBTU hingga tahun 2027.
Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan menilai, pemerintah penting untuk mengendalikan lonjakan harga energi di tengah gejolak pasar global.
Menurutnya, tekanan terhadap harga gas domestik diproyeksikan masih cukup tinggi menyusul meningkatnya konsumsi energi dunia menjelang musim dingin serta ketegangan geopolitik global yang belum juga menunjukkan tanda-tanda mereda.
"Seharusnya, LNG stabil US$ 13 per MMBTU, karena ini janji Pemerintah. Pemerintah harus hadir menstabilkan harga 13 ini, meskipun potensi naik cukup besar karena kebutuhan migas jelang musim dingin akan meningkat sementara gejolak geopolitik belum ada tanda-tanda menyurut," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: Ratu Prabu Energi (ARTI) Balik Rugi Jadi Laba Rp3,15 Miliar pada Semester I-2026
Sementara itu, dari sisi realisasi, Yustinus memandang, kebijakan diskon harga LNG non-HGBT sebesar US$ 13 per MMBTU diakui memberikan dampak langsung bagi operasional industri akibat kian terbatasnya pasokan gas murah.
Dia bilang, penurunan alokasi gas HGBT memaksa pelaku usaha memperbesar porsi penggunaan gas non-HGBT guna menjaga kelangsungan produksi harian.
"Realisasi LNG US$ 13 per MMBTU ini berdampak langsung karena volume non-HGBT meningkat terdampak dengan meningkatnya pembatasan pasokan HGBT, bahkan September hanya 78% terhadap kontrak minimum Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Lebih gawat, di Oktober pembatasan ke 66%," ungkapnya.
Melihat kondisi pasokan yang semakin mencemaskan tersebut, pihaknya menegaskan, pemangkasan alokasi gas secara mendadak berdampak langsung pada penurunan kapasitas produksi industri secara signifikan.
Situasi ini dinilai sangat memberatkan daya saing industri manufaktur nasional yang sedang berjuang keras mempertahankan kinerja operasionalnya.
"Pasokan gas semakin dibatasi, produksi industri semakin terpangkas. Desakan: batalkan pembatasan pasokan gas oleh PGN," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan belum membahas rencana kelanjutan insentif berupa diskon harga liquefied natural gas (LNG) bagi sektor industri untuk tahun 2027 mendatang.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Targetkan Nilai Kontrak Capai Rp 25,7 Triliun di 2027
Sekadar mengingatkan, diskon harga LNG untuk industri alias non HGBT sebelumnya telah diberikan pemerintah sebesar US$ 13 per MMBtu yang berlaku sejak 1 Juli 2026 hingga akhir tahun ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengungkapkan, keberlanjutan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi dengan mencermati kondisi pasar serta ketidakpastian kondisi geopolitik.
Dia bilang, pihaknya kini masih mencermati perkembangan dinamika global yang mempengaruhi pasokan serta fluktuasi harga energi di pasar internasional.
"Pokoknya itu kita masih bicara waktu sampai dengan Desember 2026. Belum membahas. Sambil memperhatikan dinamika global ya," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (30/9/2026).
Laode menuturkan, pemerintah berharap eskalasi konflik geopolitik global dapat segera mereda sehingga kondisi pasar energi nasional dan dunia bisa kembali stabil.
Baca Juga: Danantara Kaji Penggabungan Pertagas-PGN, Bidik Pengembangan Jargas
"Kita sih berharap, harapannya perangnya reda jadi kita kembali lagi. Tidak menghadapi tekanan-tekanan. Kalau sekarang ya kita harus siap berjibaku," tuturnya.
Selain belum membahas perpanjangan insentif, Laode mengaku, pihaknya juga memastikan tidak memiliki rencana untuk menerapkan skema koridor harga khusus bagi LNG industri di masa mendatang.
Dia bilang, pemerintah memilih untuk menyesuaikan skema penetapan harga secara dinamis sesuai pergerakan kondisi pasar pasokan energi global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














