Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing industri nasional dengan menekan harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) untuk kebutuhan industri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, tingginya harga LNG selama ini disebabkan oleh panjangnya rantai pasok mulai dari proses produksi hingga gas siap digunakan oleh konsumen.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah memutuskan memangkas berbagai komponen biaya di sepanjang rantai distribusi LNG. Hasilnya, harga LNG untuk industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) akan ditetapkan sebesar US$ 13 per MMBTU, jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar yang sempat mencapai US$ 20–US$ 23 per MMBTU.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa LNG merupakan komoditas yang memerlukan proses pengolahan dan distribusi yang kompleks sehingga biaya operasionalnya jauh lebih tinggi dibandingkan gas bumi yang langsung dialirkan melalui jaringan pipa.
Baca Juga: Kementerian ESDM Matangkan Uji CNG Merah Putih, Subsidi LPG Diklaim Bisa Turun 30%
"Kenapa LNG mahal? Kan ini gas baru keluar dari perut bumi harus dicairkan. Proses pencairan ini namanya LNG plan, ada costnya, setelah itu dikirim pake LNG cargo, ada costnya juga, tiba di terminal diregas lagi ada costnya juga di situ," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Laode, biaya yang muncul mulai dari proses pencairan (liquefaction), pengangkutan menggunakan kapal LNG, hingga proses regasifikasi di terminal penerima menjadi faktor utama yang menyebabkan harga LNG lebih mahal dibandingkan gas pipa.
Pemerintah Pangkas Komponen Biaya Operasional
Untuk menurunkan harga jual LNG kepada industri, pemerintah memilih melakukan efisiensi pada setiap mata rantai distribusi dibandingkan memberikan subsidi langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Laode mengatakan, pemerintah sedang menyusun formula baru dengan mengurangi berbagai komponen biaya dan margin usaha agar harga LNG dapat ditekan tanpa mengganggu keberlangsungan bisnis para pelaku usaha.
"Jadi komponen ini semua direduksi untuk bisa membentuk angka tadi," katanya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk bantuan keuangan pemerintah kepada perusahaan, melainkan penataan ulang pembagian pendapatan dan biaya operasional di setiap badan usaha yang terlibat dalam rantai pasok LNG.
"Jadi kita mengatur aja dari hulunya berapa dikurangin, kemudian pada saat LNG plannya berapa, kemudian cargonya berapa, PGN-nya juga berapa," tutur Laode.
Meski demikian, Kementerian ESDM belum mengumumkan secara rinci besaran batas harga maupun porsi pengurangan biaya pada masing-masing tahapan rantai pasok tersebut. Formula tersebut masih dalam tahap finalisasi sebelum diumumkan secara resmi.
Baca Juga: PGN (PGAS) Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Soal Evaluasi Harga LNG untuk Industri
"Itu belum kita umumkan ya tapi intinya di ujungnya US$ 13," pungkasnya.
Harga LNG Industri Dipatok US$ 13 per MMBTU
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pemerintah telah menyepakati penurunan harga LNG bagi industri non-HGBT menjadi US$ 13 per MMBTU.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan koordinasi dengan pimpinan DPR serta menerima berbagai masukan dari asosiasi pelaku industri yang selama ini mengeluhkan tingginya biaya energi.
Menurut Bahlil, berbagai sektor industri, termasuk industri keramik, hingga kalangan pekerja yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyampaikan kekhawatiran terhadap meningkatnya biaya produksi akibat lonjakan harga gas.
"Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan pemerintah telah kita merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri. Pertama, adalah kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Penurunan Produksi Gas Jadi Pemicu
Bahlil menjelaskan, kenaikan harga LNG tidak terlepas dari menurunnya produksi gas di wilayah Indonesia bagian barat, terutama di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Kondisi tersebut menyebabkan pasokan gas pipa tidak lagi mencukupi kebutuhan industri sehingga harus digantikan oleh LNG yang berasal dari luar Pulau Jawa.
Pasokan LNG tersebut didatangkan dari sejumlah wilayah penghasil gas seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan. Namun, tambahan biaya pencairan, pengangkutan, hingga regasifikasi membuat harga LNG melonjak signifikan.
Baca Juga: Menteri Maman: Platform E-Commerce Siap Beri Diskon Biaya Layanan 50% bagi Seller UMK
"LNG ini diambil dari wilayah Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa daerah luar Jawa lainnya. Kemudian harganya naik sampai dengan harga di pasaran itu US$ 20- US$ 23 per MMBTU, itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan," jelasnya.
Menjaga Daya Saing Industri dan Lapangan Kerja
Pemerintah menilai penurunan harga LNG menjadi langkah penting untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tingginya biaya energi.
Melalui evaluasi bersama PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), pemerintah akhirnya menetapkan satu harga LNG bagi industri sebesar US$ 13 per MMBTU.
Bahlil mengatakan, keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden agar pemerintah menjaga keberlangsungan industri nasional dan mempertahankan lapangan kerja di tengah tekanan biaya produksi.
"Bapak Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$ 15 sampai US$ 16 per MMBTU. Tapi setelah kita menghitung, diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














