Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pelaku industri meminta pemerintah memberikan jaminan ketersediaan pasokan gas alam. Permintaan itu datang dari industri yang menjadikan gas alam sebagai bahan baku ataupun sebagai sumber energi atau bahan bakar untuk proses produksi.
Industri yang meminta jaminan pasokan gas alam tersebut tergabung dalam Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB). Mereka adalah: industri pupuk, petrokimia, keramik, kaca dan barang pecah belah alias glassware, semen, logam, sarung tangan karet, makanan minuman, logam, tekstil dan produk tekstil, ban, dan kendaraan bermotor.
Mengacu data yang disajikan oleh FIPGB tersebut, kebutuhan akan gas alam untuk industri dalam negeri tahun ini mencapai 2.224,54 million standard cubic feet per day (mmscfd). Kebutuhan gas alam terbesar datang dari produsen pupuk, sebesar 797 mmscfd, setelah itu petrokimia sebesar 452,96 mmscfd.
Achmad Safiun, Ketua Umum FIPGB bilang, dari jumlah gas alam yang dibutuhkan tahun ini, sebesar 1.800 mmscfd dipasok dari gas alam dari dalam negeri. Kebutuhan gas alam dari domestik inilah yang diharapkan ada jaminan dari pemerintah. "Kalau kekurangan ya kami beli dari impor," kata Achmad pada Rabu (22/10).
Selain meminta jaminan pasokan gas alam tahun ini, pelaku industri juga meminta adanya jaminan pasokan gas alam tahun depan sebanyak 2.304,71 mmscfd. Selain itu, FIPGB juga meminta pemerintahan baru untuk meningkatkan infrastruktur jaringan gas alam agar memudahkan proses distribusi.
Achmad menjelaskan, saat ini 40,55% gas alam yang diproduksi di Indonesia di ekspor ke mancanegara. "Selama ini gas dianggap komoditas, sehingga banyak dijual keluar," kata Achmad.
Padahal, jika gas alam itu digunakan untuk kebutuhan industri dalam negeri, gas alam itu bisa meningkatkan nilai tambah.
Namun untuk mendistribusikan gas di untuk dalam negeri butuh proses terutama membangun infrastruktur distribusinya. "Memang butuh proses, tetapi ada nilai tambahnya," tambah Achmad.
Sementara itu, Harjanto, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian mengakui, saat ini pemerintah belum bisa memenuhi permintaan gas dari pelaku industri dalam negeri tersebut. "Memang belum terpenuhi. Begitu dicari pasokan gasnya, ternyata tidak ada," ujar Harjanto.
Namun begitu, Harjanto berkomitmen untuk permintaan gas alam tersebut untuk kebutuhan pelaku industri di dalam negeri. "Kami ingin pasokan gas benar-benar digunakan untuk membangun nilai tambah industri dalam negeri," ujar Harjanto.
Untuk diketahui, jaminan ketersediaan gas alam untuk pelaku industri ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Dalam pasal 33 aturan ini menyatakan, pemerintah harus menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri termasuk gas alam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News