kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelaku industri pertanyakan nasib buruh SKT saat tarif CHT naik


Rabu, 17 November 2021 / 21:37 WIB
Pelaku industri pertanyakan nasib buruh SKT saat tarif CHT naik
ILUSTRASI. Rokok


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya dinilai yang paling terancam jika pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022. Para pemangku kepentingan di industri hasil tembakau meminta pemerintah memberikan perlindungan kepada segmen ini dari dampak kenaikan CHT.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Barat Ateng Ruchiat mengatakan bahwa dampak kenaikan cukai SKT akan mempengaruhi kelangsungan hidup para buruh SKT.

“Produksinya jelas akan menurun sehingga penghasilan atau kesejahteraan karyawan akan menurun bahkan maksimalnya bisa sampai terjadi PHK. Kita tahu karyawan SKT pendidikannya terbatas. Jika sampai di-PHK, nasibnya mereka perlu dipertanyakan,” kata Ateng dalam keterangannya, Rabu (17/11).

Menurutnya, kenaikan tarif CHT akan sangat memberatkan dan berdampak pada kelangsungan usaha pada sektor SKT. Apalagi, para pekerja SKT pada umumnya menjadi tulang punggung ekonomi keluarga sehingga sudah sepatutnya kesejahteraannya dilindungi.

Baca Juga: Ekonomi masih berat, petani tembakau tolak rencana kenaikan cukai hasil tembakau

Sebelumnya, Ketua RTMM SPSI Sudarto juga mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT akan sangat berpengaruh terhadap buruh yang menggantungkan hidupnya pada industri SKT. “Penurunan jumlah pekerja di SKT telah mencapai 60.889 orang. Sehingga dapat dipastikan para buruh rokok ini korban PHK,” ujarnya.

Sudarto mengatakan bahwa realita pekerja SKT di lapangan cukup memprihatinkan. Sebagian besar buruh rokok ada yang masih bekerja, ada yang dirumahkan, dan sebagian bekerja on-off. Ada juga sebagian bekerja shift dan sebagian jam kerja berkurang.

Sistem kerja yang tidak normal di masa pandemi ini sudah memberatkan para buruh SKT karena sistem pengupahannya adalah berdasarkan satuan hasil sehingga mereka sangat rentan terhadap kebijakan pemerintah.

“Itu dampaknya sangat besar karena SKT yang padat karya. Jadi kalau permintaan berkurang akibat kenaikan cukai, otomatis upah mereka juga berkurang," pungkasnya.

Selanjutnya: Tingkatkan Kompetensi UMKM, Shopee Buka Kampus UMKM di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×