kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku industri ritel semakin terpukul imbas perpanjangan PPKM


Rabu, 28 Juli 2021 / 15:58 WIB
Pelaku industri ritel semakin terpukul imbas perpanjangan PPKM
ILUSTRASI. Kinerja Ritel Tergerus PPKM: Warga berbelanja di sebuah Supermarket di Tangerang Selatan, Senin (26/07)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 2 Agustus mendatang. Kebijakan ini membuat berbagai industri yang menggantungkan penjualan dari ritel semakin terpukul.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) misalnya, menaksir akan ada 400 restoran lebih di Jabodetabek yang bakal gulung tikar akibat PPKM darurat yang terus diperpanjang. Pandemi juga membuat industri penerbangan tanah air rontok.

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mencatat kehilangan 60 juta penumpang pesawat pada 2020. Tantangan serupa juga dialami oleh pelaku industri hasil produk tembakau lainnya (HPTL).

Baca Juga: Ekonom perkirakan akan terjadi deflasi di kuartal III 2021

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vapers Indonesia (APVI) Aryo Andriyanto menuturkan, pandemi yang saat ini belum usai ditambah makin ketatnya PPKM yang membatasi mobilitas turut memberi dampak buruk kepada industri HPTL.

“Kami pun terdampak pandemi, PPKM karena adanya pembatasan waktu penjualan yang diperbolehkan untuk ritel fisik,” ungkap Aryo dalam keterangannya, Rabu (27/7).

Tidak hanya akibat pembatasan operasi, Aryo menjelaskan bahwa tekanan terhadap penjualan produk-produk HPTL juga terjadi akibat daya beli masyarakat yang terus melemah. Mengingat gelombang kedua infeksi Covid-19 ini terjadi saat ekonomi sama sekali belum pulih.

APVI bahkan memperkirakan penjualan HPTL tahun ini akan turun lebih dalam dibandingkan tahun lalu. Sampai semester I-2021 penjualan produk HPTL menurun sampai 50%, sementara sampai akhir tahun nanti diprediksi akan terjadi penurunan sampai 35%.

Sekretaris Jenderal APVI Garindra menambahkan, saat ini sejumlah produsen produk HPTL bahkan telah mengurangi produksi untuk meminimalkan potensi kerugian. Sekaligus sebagai upaya bertahan di tengah pandemi ditambah pembatasan operasi ritel vape dikarenakan PPKM.

“Fokusnya sekarang bagaimana buat survive, beberapa produsen ada yang mengurangi produksi, ada juga yang memotong marjin. Tapi paling banyak kasusnya adalah mengurangi produksi. Sejumlah toko juga banyak tutup secara permanen, meskipun pertumbuhan beberapa toko baru juga ada,” kata Garindra.

Di tengah kondisi PPKM, sejumlah pengecer HPTL memang lebih fokus untuk memasarkan produk secara daring. Namun, menurut Garindra, pemasaran via daring juga tak mudah, mengingat produk HPTL yang sangat  variatif, perlu aspek edukasi dan konsultasi saat memasarkannya kepada konsumen.

Terpukulnya industri HPTL ini, diperkirakan juga akan mempengaruhi penerimaan negara. Sebagai gambaran saja, sejak dilegalkan pada Oktober 2018, penerimaan cukai HPTL tumbuh signifikan. Di tahun 2018 HPTL menyumbang cukai Rp 99 miliar, kemudian meningkat lagi menjadi Rp 427 miliar pada 2019. Dan pada tahun 2020 lalu, HPTL menyumbang kepada kas negara dari cukai sebesar Rp 689 miliar.

Baca Juga: Satgas: Posko PPKM mikro di daerah menjadi ujung tombak pengendalian COVID-19

Di tahun ini AVPI memperkirakan kontribusi cukai HPTL di tahun ini tidak akan mengalami peningkatan. Sebab, para pelaku industri HPTL telah mengantisipasi dengan mengurangi pemesanan pita cukai agar dapat bertahan, sekaligus mengurangi tekanan penurunan penjualan.

Apalagi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat juga belum menunjukkan sinyal pemulihan. “Cukai HPTL sampai Juni 2021 jelas terjadi penurunan. Para pelaku usaha sudah cukup belajar dari pengalaman tahun lalu,” pungkas Aryo.

Tahun lalu, anggota AVPI tercatat memesan 4 juta pita cukai yang tak sepenuhnya dapat ditebus lantaran minimnya permintaan di pasar akibat daya beli yang lemah. Alhasil anggota AVPI justru mesti menanggung kerugian karena harus membayar denda Rp 300 per pita cukai yang gagal ditebus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×