Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
Menurutnya, proses pengurusan rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini sudah relatif lebih cepat dibanding tahun sebelumnya.
“Tahun lalu lama, tapi sekarang sudah lebih cepat, Kemenperin sangat support terhadap kami,” kata Michael.
Baca Juga: Impor garam industri tahun 2020 meningkat mencapai 2,9 juta ton
Lebih lanjut, Michael mengatakan bahwa lamanya waktu proses pengurusan izin merupakan hal yang penting, sebab proses perizinan impor garam industri yang molor berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelaku industri akibat adanya potensi-potensi biaya pengeluaran tambahan seperti misalnya denda dari pemasok, biaya operasional tak terduga yang muncul akibat proses perizinan yang molor, dan sebagainya.
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk menyarankan pemerintah agar memfasilitasi kerja sama kemitraan antara petani dengan industri pengguna garam industri guna meningkatkan kualitas dan volume produksi garam industri dalam negeri.
“Ini untuk mengoptimalkan penyerapan (produksi garam industri dalam negeri),” kata Tony kepada Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News