kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku OTT tetap harus punya badan usaha tetap


Senin, 19 September 2016 / 11:12 WIB
Pelaku OTT tetap harus punya badan usaha tetap


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Peraturan menteri (Permen) tentang perusahaan konten berbasis internet asal global atau over the top (OTT) belum juga rampung. Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan pelaku OTT tetap harus membentuk badan usaha tetap (BUT) atawa permanent establishment (PE) di Indonesia. 

Skema BUT bisa beragam. Semisal, dalam bentuk kerjasama dengan operator telekomunikasi atau bahkan hanya berupa server. Dengan catatan, sepanjang BUT tadi berada di Indonesia. Ambil contoh, OTT global seperti Google Inc. bisa menugaskan PT Google Indonesia sebagai BUT. 

Tujuan dari BUT adalah memudahkan pemerintah mengutip pajak atas transaksi yang terjadi di Indonesia. "Pemerintah meminta transaksi dari Indonesia dan yang marketnya di Indonesia harus dinilai transaksi di Indonesia dan dikenakan pajak" terang Noor Iza, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada KONTAN, Minggu (18/9).

Hitung-hitungan Kemkominfo, pelaku OTT meraup fulus jumbo lewat iklan digital yang berseliweran di situs mereka. Tahun lalu saja, nilai iklan digital atau online dari Indonesia mencapai US$ 800 juta. Kemkominfo yakin, tahun ini nilainya lebih besar.

Sejauh ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menggodok aturan perpajakan untuk pelaku bisnis berbasis online seperti pelaku OTT. Lewat aturan itu, pemerintah berharap bisa menjerat transaksi online dari perusahaan yang tidak berbadan hukum di Indonesia.

Kepala Kantor Pajak Khusus M. Haniv menyatakan, selama pelaku OTT melakukan transaksi dengan wajib pajak (WP) Indonesia, mereka wajib membayar pajak. "Kami sedang susun kalau tidak PMK (Peraturan Menteri Keuangan), ya peraturan lain," ujar Haniv, Minggu, (18/9).

Akhir pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, masih mendalami berbagai kemungkinan untuk memajaki pelaku OTT. Dengan alasan aturan itu berhubungan dengan negara lain, Kemkeu tak mau terburu-buru membuat aturan.

Pertimbangan lain, pemerintah tak mau peraturan yang dibikin justru kontraproduktif dengan iklim industri. Sebab, industri berbasis online memiliki potensi ekonomi tinggi.

Sewa jaringan

Sementara itu mengenai peluang kerjasama pelaku OTT dengan operator telekomunikasi dalam hal penyewaaan jaringan, Kemkominfo mengaku tak turut campur hingga ke ranah itu. "Masalah sewa-menyewa tidak berkaitan dengan pajak, itu masalah B2B (business to business) sendiri," tandas Noor.

Hanya saja, sejauh ini, KONTAN belum mendapatkan konfirmasi terbaru dari pelaku usaha. PT Telekomunikasi Seluler misalnya, tak mau berkomentar. "Kami tidak bisa berkomentar mengenai hal tersebut," kata Adita Irawati, Vice President Corporate Communications Telkomsel dalam pesan tertulis kepada KONTAN, Minggu (18/9).

Sebelumnya, manajemen Twitter Indonesia mengaku terus menjalin komunikasi dengan kementerian terkait soal pajak untuk OTT. Priscila Carlita, Corporate Communiations Twitter Indonesia pernah bilang, Twitter akan menghormati regulasi yang ada.                                     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×