Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha batubara buka suara soal kebijakan pemerintah yang mematok harga jual batubara US$ 90 per ton untuk industri semen dan pupuk dalam skema Domestic Market Obligation (DMO).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, pihaknya siap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kendati demikian, kebijakan pemerintah ini sedikit disayangkan oleh pelaku usaha. Asosiasi menilai kurang diberi ruang untuk memberikan masukan dan pandangan dalam penetapan kebijakan.
"Kami pertama kali diundang rapat tanggal 21 Oktober dan baru menyadari kalau peraturan tersebut ditandatangani pada 22 Oktober. Sehingga praktis usulan resmi yang kami sampaikan agar rencana peraturan dikaji lebih dahulu tidak diakomodir," ungkap Hendra kepada Kontan.co.id, Kamis (4/11).
Dengan sejumlah pertimbangan, APBI berharap pemerintah mengkaji kembali kebijakan patokan harga untuk industri semen dan pupuk.
Baca Juga: Pemerintah tetapkan harga batubara untuk semen dan pupuk US$ 90 per ton
Adapun, APBI menilai pemberian subsidi berupa harga jual khusus pada industri tertentu berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Selain itu, kelompok penerima dianggap kurang tepat karena sebagian besar industri semen dan pupuk merupakan perusahaan swasta. Selain itu, APBI menilai ada perbedaan esensi antara harga patokan batubara untuk kelistrikan dan harga patokan untuk semen dan pupuk.
"Industri semen dan pupuk yang mendapatkan subsidi harga tersebut sebagian besar produk yang dihasilkan itu untuk tujuan ekspor," tegas Hendra.
Dia melanjutkan, pelaksanaan penerapan harga jual untuk dua kelompok industri ini pun masih membutuhkan kejelasan lebih jauh.