kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tetapkan harga batubara untuk semen dan pupuk US$ 90 per ton


Kamis, 04 November 2021 / 15:54 WIB
Pemerintah tetapkan harga batubara untuk semen dan pupuk US$ 90 per ton
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020). Pemerintah tetapkan harga batubara untuk semen dan pupuk US$ 90 per ton


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah rupanya serius dengan rencana mematok harga batubara untuk industri semen dan pupuk. 

Sebelumnya, dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) harga batubara yang dipatok hanya untuk sektor kelistrikan sebesar US$ 70 per ton. Sementara sektor industri dan semen masih mengikuti harga pasar. 

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri menetapkan harga jual sebesar US$ 90 per ton.

"Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar US$ 90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," demikian bunyi diktum kesatu seperti yang dikutip Kontan, Kamis (4/11).

Baca Juga: Agar bisa pensiunkan PLTU Batubara, pemerintah butuh dana sebesar US$ 30 miliar

Adapun, Kepmen ESDM yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2021 ini resmi berlaku per 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022 mendatang.

Sebelumnya, rencana penetapan harga batubara untuk sektor industri semen dan pupuk telah diungkapkan Kementerian ESDM mengingat lonjakan harga batubara yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, demi memenuhi kebutuhan industri domestik, pemerintah tengah membahas penetapan harga DMO.

"Kami akan finalisasi harga DMO batubara untuk industri nonlistrik. seperti industri semen. Kami telah berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia untuk membahas formula harga DMO dan kualitas batubaranya," ujar Sujatmiko dalam Konferensi Pers Virtual, Selasa (26/10).

Selanjutnya: Pendapatan Harum Energy (HRUM) naik 50,9% jadi US$ 205,54 juta per kuartal III

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×