kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,04   -6,32   -0.68%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku usaha industri tekstil sepakat mengajukan safeguard produk TPT


Senin, 09 September 2019 / 17:12 WIB
Pelaku usaha industri tekstil sepakat mengajukan safeguard produk TPT


Reporter: Kenia Intan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha Industri Tekstil dan Produk tekstil (TPT) sepakat bahwa industri TPT memerlukan safeguard.

Adapun safeguard diperlukan untuk mengurangi banjir impor TPT yang menyebabkan industri ini lesu. Perkembangan hingga saat ini, safeguard masih dalam tahap konsultasi sebelum diajukan ke KPPI dalam waktu dekat. 

"Nanti mungkin di hari Kamis atau Jumat akan submit ke KPPI secara keseluruhan," kata Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman, Selasa (9/9). 

Sejauh ini, konsultasi telah dilakukan dengan berbagai kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.  

Baca Juga: China lebih pilih Vietnam ketimbang Indonesia, ini catatan ekonom

Jika sesuai rencana, safeguard ini akan selesai pada bulan September 2019. Safeguard sementara akan diterapkan selama 200 hari bersamaan dengan investigasi yang lebih dalam. Setelahnya,  maka akan diterapkan safeguard permanen selama tiga tahun terhadap produk TPT. 

Ade berharap bahwa tarif yang dikenakan nantinya akan diterapkan secara piramida ke bawah, dalam artian, semakin ke hulu maka tarif yang dikenakan semakin kecil. Ade memperkirakan untuk fiber dikenai tarif 2,5%, benang  5% hingga 6%, kain dikenai tarif kurang lebih 7%. Sementara tarif paling tinggi produk garmen sebesar 15% sampai 18%. 

Tidak jauh berbeda, usulan penerapan safeguard terhadap produk TPT juga diajukan oleh Ikatan Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) dan Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI). 

Baca Juga: Perang dagang China-AS semakin memanas, ekspor karet terus digenjot

Sekretaris Jenderal Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta dalam pemaparannya menjelaskan perlu ada pemulihan dan penguasaan pasar domestik atau substitusi impor melalui  penerapan trade remedies dari hulu ke hilir. 

Usulan lain yang disampaikan seperti penghentian izin impor TPT kecuali untuk kepentingan ekspor melalui kawasan berikat (KB) dan Kemudahan impor tujuan ekspor, dan revisi Permendag No 64 tahun 2017. 

Dalam lima tahun ke depan, diharapkan produk TPT akan memiliki daya saing melalui agenda peningkatan daya saing di sektor bahan baku, energi, SDM, teknologi, keuangan dan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×