kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku Usaha Menanti Detail Kebijakan Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara


Selasa, 12 Desember 2023 / 19:40 WIB
Pelaku Usaha Menanti Detail Kebijakan Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara
ILUSTRASI. Perusahaan masih menanti detail skema kebijakan Mitra Instansi Pengelola (MIP) batubara yang bakal berjalan


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sejumlah industri kini masih menanti detail skema kebijakan Mitra Instansi Pengelola (MIP) batubara yang bakal berjalan pada 1 Januari 2024 mendatang.

General Manager Marketing PT Kaltim Prima Coal (KPC) Rahmad Desmi Fajar mengungkapkan, pihaknya masih menanti bentuk final dari kebijakan ini.

"(Setelah itu) baru kita bisa mengambil langkah untuk mengantisipasi," kata Rahmad dalam Diskusi Virtual, Selasa (12/12).

Rahmad menjelaskan, kehadiran MIP diharapkan dapat menjaga keamanan pasokan batubara di dalam negeri. Ini juga untuk menjaga tingkatan penjualan batubara baik sisi domestik dan ekspor.

Meski demikian, Rahmad memastikan, jika kemudian terjadi perubahan dalam detail skema MIP yang bakal diterapkan, maka pelaku usaha tentu harus melakukan penghitungan ulang.

Baca Juga: Permintaan Melonjak, Produksi Batubara Sudah Lampaui Target Tahun Ini

"Tentu semua pelaku usaha akan hitung-hitungan lagi mana yang lebih bagus, apa melakukan ekspor atau menjual di domestik. Saya kira kita masih menunggu bentuk final MIP ini," terang Rahmad.

Asal tahu saja, selain mengamankan pasokan batubara untuk sektor kelistrikan, skema MIP juga menyasar pemenuhan pasokan untuk industri semen dan pupuk.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Ari Wirawan mengatakan, pihaknya turut menanti rincian skema MIP Batubara.

Selama ini, pihaknya terus berupaya untuk memastikan pasokan batubara industri semen dapat tetap terpenuhi.

"Kalau ada kenaikan harga batubara, dampaknya cukup besar ke semen. Kalau untuk keamanan pasokan, kami selalu berusaha menjaga. Kami juga masih menunggu seperti apa bentuk MIP dari pemerintah," terang Ari dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, saat ini draft Rencana Peraturan Presiden kini dalam tahapan finalisasi. 

Pada saat bersamaan, Pemerintah kini tengah menuntaskan sejumlah aturan dan aplikasi pendukung lain guna memuluskan implementasi MIP di awal tahun depan.

Baca Juga: Pasar Ekspor Batubara Berpotensi Lesu di Tahun Depan

"Ujicoba dan sosialisasi MIP pada pelaku usaha dapat dilakukan pada Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan," kata Arifin dalam November lalu.

Adapun, sejumlah aturan turunan yang tengah disiapkan antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif Dana Kompensasi Batubara (DKB), Permen atau Kepmen Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan dan Penyaluran DKB, Kepmen rasio yang nantinya akan dikeluarkan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.

Selanjutnya, Revisi Kepmen ESDM No. 58/2022 terkait Harga Jual Batubara sebesar US$ 90 per ton untuk bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi RPerpres (yang produknya digunakan di dalam negeri).

Kemudian, aplikasi e-DKB akan segera dilakukan uji coba, setelah finalisasi formula DKB dan mempersiapkan Perjanjian Kerja Sama dengan MIP.

Arifin menjelaskan, saat pemungutan DKB, para pelaku usaha tetap akan dikenakan kewajiban royalti. Kemudian, saat penyaluran DKB pada pemasok batubara dalam negeri akan dikenakan PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×