kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ada Pengenaan PPN, Pelaku Usaha Berharap MIP Batubara Tak Bebani Bisnis


Rabu, 22 November 2023 / 17:28 WIB
Ada Pengenaan PPN, Pelaku Usaha Berharap MIP Batubara Tak Bebani Bisnis
ILUSTRASI. Pelaku usaha pertambangan berharap skema Mitra Instansi Pengelola (MIP) tidak menambah beban bisnis. KONTAN/Muradi


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan berharap skema Mitra Instansi Pengelola (MIP) tidak menambah beban bisnis. 

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan implementasi MIP Batubara ditargetkan berjalan pada 1 Januari 2024. 

Merujuk paparan Kementerian ESDM, saat pemungutan DKB, para pelaku usaha tetap akan dikenakan kewajiban royalti. Kemudian, saat penyaluran DKB pada pemasok batubara dalam negeri akan dikenakan PPN.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, diskusi bersama pemerintah soal skema MIP Batubara terakhir dilakukan pada 5 bulan-6 bulan lalu. Pihaknya pun tidak mengetahui detail skema terbaru yang bakal diadopsi. 

"Keinginan kami di APBI tentunya skema pungut salur DKP batubara lewat MIP ini akan membantu bukan malah sebaliknya akan menambah beban usaha," kata Hendra kepada Kontan, Rabu (22/11). 

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024 Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara Berjalan

Hendra menjelaskan, merujuk pada skema terakhir, pembayaran atau pemungutan tarif MIP dilakukan sebelum pengapalan. 

Di sisi lain, pelaku usaha sudah dihadapkan pada beban dana hasil ekspor (DHE) sebesar 30% yang ditahan selama 3 bulan di bank domestik. 

"Adapun pengenaan PPN dan royalti tambahan tentu akan menambah beban penambang yang margin usahanya semakin tertekan dengan kenaikan tarif royalti yang diterapkan 2022 yang lalu," sambung Hendra. 

Sebelumnya, pemerintah sempat menyampaikan adanya potensi PPN yang dikenakan pada pelaku usaha dapat direstitusi. 

Meski demikian, Hendra menegaskan, tanpa pengenaan PPN yang bisa direstitusipun, pengusaha sudah terbebani dengan aturan penempatan DHE SDA 30% selama 3 bulan tersebut. 

Kondisi ini berimbas pada kesulitan pelaku usaha dalam mengatur arus kas termasuk dalam membayar tarif MIP yang diharus dibayar sebelum pengapalan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, saat ini draft Rencana Peraturan Presiden kini dalam tahapan finalisasi.

Pada saat bersamaan, Pemerintah kini tengah menuntaskan sejumlah aturan dan aplikasi pendukung lain guna memuluskan implementasi MIP di awal tahun depan.

"Ujicoba dan sosialisasi MIP pada pelaku usaha dapat dilakukan pada Desember 2023 hingga 1 januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11).

Sejumlah aturan turunan yang tengah disiapkan antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarf Dana Kompensasi Batubara (DKB), Permen atau Kepmen Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan dan Penyaluran DKB, Kepmen rasio yang nantinya akan dikeluarkan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.

Selanjutnya, Revisi Kepmen ESDM No. 58/2022 terkait Harga Jual Batubara sebesar US$ 90/ton untuk bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi RPerpres (yang produknya digunakan di dalam negeri).

Baca Juga: Begini Rekomendasi Saham Bukit Asam (PTBA) Usai Laba Bersih Merosot 62%

Kemudian, aplikasi e-DKB akan segera dilakukan uji coba, setelah finalisasi formula DKB dan mempersiapkan Perjanjian Kerja Sama dengan MIP. 

Merujuk bahan paparan Kementerian ESDM, seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan membayar dana kompensasi.

Selanjutnya, Pengelola DKB dalam hal ini Bank Himbara (Mandiri, BNI dan BRI) menyalurkan kepada IUP/IUPK/PKP2B yang kontrak/transaksi DMO setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×