Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Skema pungut salur batubara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, saat ini draft Rencana Peraturan Presiden kini dalam tahapan finalisasi.
Pada saat bersamaan, Pemerintah kini tengah menuntaskan sejumlah aturan dan aplikasi pendukung lain guna memuluskan implementasi MIP di awal tahun depan.
"Ujicoba dan sosialisasi MIP pada pelaku usaha dapat dilakukan pada Desember 2023 hingga 1 januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11).
Baca Juga: Implementasi Pungut Salur Batubara Lewat MIP Segera Dimulai, Ini Harapan Pelaku Usaha
Adapun, sejumlah aturan turunan yang tengah disiapkan antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarf Dana Kompensasi Batubara (DKB), Permen atau Kepmen Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan dan Penyaluran DKB, Kepmen rasio yang nantinya akan dikeluarkan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
Selanjutnya, Revisi Kepmen ESDM No. 58/2022 terkait Harga Jual Batubara sebesar US$ 90/ton untuk bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi RPerpres (yang produknya digunakan di dalam negeri).
Kemudian, aplikasi e-DKB akan segera dilakukan uji coba, setelah finalisasi formula DKB dan mempersiapkan Perjanjian Kerja Sama dengan MIP.
Arifin menjelaskan, saat pemungutan DKB, para pelaku usaha tetap akan dikenakan kewajiban royalti. Kemudian, saat penyaluran DKB pada pemasok batubara dalam negeri akan dikenakan PPN.
Baca Juga: Segera Berlaku, Ini Hitungan Pungutan Salur Batubara yang Akan Dikenakan
Merujuk bahan paparan Kementerian ESDM, seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan membayar dana kompensasi.
Selanjutnya, Pengelola DKB dalam hal ini Bank Himbara (Mandiri, BNI dan BRI) menyalurkan kepada IUP/IUPK/PKP2B yang kontrak/transaksi DMO setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News