kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.202   60,78   0,85%
  • KOMPAS100 1.106   11,13   1,02%
  • LQ45 878   12,09   1,40%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,48   1,46%
  • IDXHIDIV20 540   5,30   0,99%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,17   0,13%
  • IDXQ30 149   1,68   1,14%

Pelaku Usaha Penggilingan Padi Diminta Menjaga Harga Pembelian Gabah


Selasa, 07 Maret 2023 / 21:05 WIB
Pelaku Usaha Penggilingan Padi Diminta Menjaga Harga Pembelian Gabah
ILUSTRASI. Pekerja memanen padi menggunakan mesin di area persawahan Desa Dawuhan Kidul, Kediri, Jawa Timur,


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mencabut Surat Edaran (SE) No.47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras. Pencabutan SE itu dilakukan pada 7 Maret 2023.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Ilmu Pangan Universitas Katolik Santo Thomas Sumatra Utara, Posman Sibuea mengatakan, SE Penetapan batas atas harga pembelian gabah dan beras sesungguhnya untuk mengendalikan laju harga gabah/beras.

Hal itu untuk mempercepat penyerapan gabah kering giling dan beras guna menambah cadangan beras pemerintah.

Baca Juga: Tidak Lagi Berlaku, Badan Pangan Nasional Cabut SE Batas Atas Pembelian Gabah

Namun dengan pencabutan beleid tersebut, pemerintah kembali memberikan jaminan harga yang layak sesuai dengan biaya yang ditanggung oleh petani.

Sementara itu untuk pendistribusian kepada konsumen, perlu ada kontrol mengenai didistribusi beras terhadap masyarakat.

"Kita berharap para pelakuk usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen," ujar Posman saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/3).

Sebelumnya, Anggota Ombusdman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, adanya dugaan maladministrasi karena penerbitan SE tersebut.

Dugaan didasarkan atas format SE yang tidak lazim, dimana SE diketahui merupakan produk hukum yang isinya secara materil mengikat umum namun bukanlah peraturan perundang-undangan.

Karena bukan peraturan perundang-undangan, maka surat edaran merupakan sebuah instrumen administratif yang bersifat internal.

Baca Juga: Meroketnya Harga Pupuk Jadi Momok Kenaikan Harga Pangan

Yeka berharap Bapanas dapat segera mencabut SE No.47/TS.03.03/K/02/20230 itu dan bertugas sesuai tupoksi serta wewenang yang seharusnya. Dalam tata kelola kebijakan pangan, Bapanas melaksanakan kewenangan yang besar, salah satunya dalam hal penetapan HPP .

"Kalau mengatur untuk pemerintah Bulog boleh melalui instrument HPP. Nah, HPPnya saja yang dikoreksi karena HPP itu instrument yang digunakan untuk pemerintah membeli petani. Nah itu boleh diatur. Akan tetapi kalau mengatur petani ditetapkan harga seperti itu Ombudsman merasa ini tidak fair bagi petani," jelas Yeka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×