kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelaku Waralaba Diwajibkan Buat Laporan Keuangan dan Prioritaskan Produk Lokal


Selasa, 10 September 2024 / 06:35 WIB
Pelaku Waralaba Diwajibkan Buat Laporan Keuangan dan Prioritaskan Produk Lokal
ILUSTRASI. International Franchise, License & Business Concept Expo & Conference (IFRA) 2018: Suasana International Franchise, License & Business Concept Expo & Conference (IFRA) 2018 di Jakarta Convention Center, Minggu (22/7). Penyelenggara menargetkan dapat memperoleh transaksi hingga Rp 250 miliar selama 3 hari pameran. KONTAN/Baihaki/22/7/2018


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur kembali tata kelola usaha bisnis waralaba di Tanah Air. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba yang mulai berlaku 2 September 2024.

Melalui beleid anyar ini, pemerintah menjelaskan sejumlah kriteria waralaba yang tertera pada Pasal 4 ayat (2). Di antaranya adalah memiliki sistem bisnis, memiliki bisnis yang sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, dan memiliki dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan.

Baca Juga: IFRA 2024 Memberikan Inspirasi bagi Pebisnis Waralaba Indonesia

Lebih lanjut, kriteria bisnis yang sudah memberi keuntungan ini harus dibuktikan dengan kegiatan usaha waralaba yang telah berlangsung minimal tiga tahun berturut-turut dan laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.

"Ketentuan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dikecualikan bagi pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dalam skala usaha mikro dan usaha kecil," tulis PP 35/2024 dikutip Senin (9/9).

Baca Juga: Pemerintah Berikan Perlindungan Waralaba Lokal dari Serbuan Waralaba Asing

Pada Pasal 26 dan Pasal 27, pemerintah juga menyebut bahwa pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan harus mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Penyelenggara waralaba juga harus mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri.

Berlanjut ke Pasal 28, pemerintah mewajibkan penyelenggaran waralaba dalam dan luar negeri untuk membuat laporan kegiatan usaha setiap tahun kepada Menteri melalui sistem OSS.

Laporan ini meliputi jumlah penerima waralaba atau waralaba lanjutan, jumlah gerai, laporan keuangan yang memuat neraca laba rugi, omzet, jumlah imbalan, keterangan mengenai pengolahan dan pengelolaan bahan baku di Indonesia, jumlah tenaga kerja, status perlindungan kekayaan intelektual, dan bentuk dukungan yang berkesinambungan kepada penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.

Baca Juga: Kemendag Ungkap Bisnis Waralaba Masih Terpusat di Pulau Jawa

Dalam berita sebelumnya, bisnis waralaba di Indonesia cenderung stagnan pada 2024. Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) menyebut, merek waralaba asing mendominasi di Indonesia yakni mencapai 700-an merek sampai saat ini. Sebaliknya, merek waralaba lokal tidak banyak berkembang sejak 2022 dan kini hanya ada 130 merek saja.

Pengelolaan waralaba lokal sendiri masih terkesan kurang serius dan asal-asalan, sehingga merek sulit bertahan lama. "Perlu pembinaan dan pendampingan dari pemerintah paling sedikit dua tahun," jelas Ketua Asosiasi Franchise Indonesia Anang Sukandar beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×