kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag Sebut Pembelian Produk Lokal Meningkat Sejak Ada Aturan Tentang E-Commerce


Minggu, 21 April 2024 / 16:25 WIB
Kemendag Sebut Pembelian Produk Lokal Meningkat Sejak Ada Aturan Tentang E-Commerce
ILUSTRASI. Pembelian produk lokal di e-commerce meningkat, terutama menjelang Lebaran.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim pembelian produk lokal meningkat sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Digital atau E-Commerce. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan, peningkatan penjualan terjadi pada banyak jenis produk utamanya produk konsumsi. 

"Laporan dari pelaku e-commerce, pembelian produk lokal naik. Belum 50% tapi sudah signifikan," kata Isy, Jumat (19/4). 

Selain karena regulasi anyar ini, menurutnya kenaikan juga didorong adanya peningkatan belanja masyarakat pada momen Lebaran.

Baca Juga: Omzet Retail Tak Capai Target Saat Lebaran, Hippindo Beberkan Penyebabnya

Lebih lanjut, Isy mengatakan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus memantau perkembangan pelaksanaan Permendag 31 Tahun 2023. 

"Kami juga mengirim surat ke seluruh teman-teman pelaku PMSE untuk mengingatkan lagi supaya untuk comply dengan Permendag 31," jelas dia. 

Diketahui, Permendag 31/2023 mengatur tentang standardisasi peredaran barang di perdagangan digital, pengaturan praktik perdagangan di toko daring, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara (equal).

Hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan pemerintah dalam memfasilitasi perkembangan industri perdagangan digital atau e-commerce agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, terutama keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×