Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. SKK Migas menyaksikan penandatanganan lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses (PJBG) antara sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pembeli gas.
Perubahan perjanjian ini dilakukan untuk menyesuaikan pelaporan produksi natural gas liquid (NGL) agar dapat dicatat sebagai bagian dari lifting minyak bumi.
Penyesuaian pencatatan tersebut berpotensi menambah pencatatan lifting minyak sekitar 11.693 barel per hari (bph). Perhitungan ini didasarkan pada produksi LPG sekitar 1.000 metrik ton (MT).
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengungkapkan, penandatanganan amandemen ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola industri hulu migas nasional.
Baca Juga: Astrindo Nusantara Infrastruktur (BIPI) Gandeng ENRG untuk Penyaluran Gas Bumi
“Langkah ini bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan upaya penting dalam memperkuat tata kelola pencatatan produksi dan lifting migas nasional, sehingga tercatat lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah,” ujar Djoko dalam keterangan resmi, Rabu (11/3/2026).
Penandatanganan amandemen PJBG dilakukan di Jakarta pada Senin (9/3/2026) dan disaksikan oleh Kepala SKK Migas Djoko Siswanto serta Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Desti Melanti.
Adapun lima amandemen PJBG terproses yang ditandatangani meliputi perjanjian antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas, PT Pertamina EP dengan ESSA Industries, serta PT Pertamina EP dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti.
Selain itu, terdapat amandemen antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, PT Pertamina EP, Kodeco Energy Co Ltd, dan PT Mandiri Madura Barat dengan PT Pertamina Gas. Amandemen juga dilakukan antara Petronas Carigali Ketapang II Limized dengan PT ArsyEnergy Resources.
Djoko menjelaskan, implementasi pencatatan NGL sebagai lifting minyak merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola sektor hulu migas agar potensi produksi yang ada dapat tercatat secara optimal.
Baca Juga: Krakatau Steel (KRAS) Bidik Pendapatan US$ 1,6 Miliar pada 2026, Begini Strateginya
Ke depan, sejumlah fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja diharapkan turut menerapkan pencatatan serupa. Di antaranya LPG Plant Cilamaya di Jawa Barat, LPG Plant PT Sumber Aneka Gas di Jawa Timur, serta rencana pembangunan fasilitas LPG di Tomori, Sulawesi dan Jambi Merang.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Desti Melanti menambahkan, pencatatan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi bagian dari lifting minyak bumi. Implementasi kebijakan ini telah berjalan sejak 1 Maret 2026.
“Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatatkan dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi,” kata Desti.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan revisi Prosedur Teknis Penyaluran Gas Terproses antara pihak penjual dan pembeli. Penandatanganan ini turut dilakukan Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas (PPF) SKK Migas Desta Andra Djumena dan disaksikan Pjs Deputi Eksploitasi SKK Migas Surya Widyantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













