kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelindo II siap ajukan banding atas putusan KPPU


Selasa, 05 November 2013 / 15:39 WIB
Pelindo II siap ajukan banding atas putusan KPPU
ILUSTRASI. Cara Mudah Menyembunyikan Last Seen di WhatsApp Android, iPhone, dan Desktop.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo), atau Indonesia Port Corporation (IPC) siap mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu terkait kasus yang menyatakan bahwa IPC Cabang Teluk Bayur telah melakukan monopoli jasa kepelabuhanan.

Dalam kasus ini IPC dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Huruf (a) dan (b) Undang-Undang No 5 Tahun 1999, pada Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat.

Manajemen IPC menyatakan, banding yang dilakukan IPC didasarkan pada kepercayaan bahwa perusahaan ini sesuai dengan statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berupaya melakukan efisiensi layanan logistik nasional. Upaya itu terwujud dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan perusahaan secara transparan.

RJ Lino, Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II, menyatakan pihaknya menghormati putusan lembaga pemerintah tersebut.

Namun IPC tetap akan menyatakan banding, karena secara bisnis, dalam pelaksanaan pelayanan di Pelabuhan Teluk Bayur, tidak ada pihak yang dirugikan.

Dengan adanya perjanjian tersebut, bahkan para pengguna jasa mendapatkan kepastian layanan dan pelayanan menjadi lebih efisien.

“Pelabuhan Indonesia II membangun semua fasilitas di pelabuhan sert mengoperasikannya. Atas hal itu, maka kami tentunya mendapatkan hak atas fasilitas dan pelayanan yang telah diberikan. Dalam dunia usaha, hal tersebut adalah wajar,” ujarnya.

Lino juga mengemukakan, putusan KPPU ini masih belum bersifat final. Pelindo II alias IPC, ujarnya, berhak mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri dan menempuh jalur hukum. (Willy Pramudya/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×