kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.007   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.219   -16,71   -0,27%
  • KOMPAS100 816   -1,02   -0,12%
  • LQ45 622   0,57   0,09%
  • ISSI 215   0,16   0,07%
  • IDX30 349   -0,75   -0,21%
  • IDXHIDIV20 429   -0,92   -0,21%
  • IDX80 93   0,04   0,05%
  • IDXV30 119   0,95   0,80%
  • IDXQ30 112   -0,16   -0,14%

Pelindo II siap ajukan banding atas putusan KPPU


Selasa, 05 November 2013 / 15:39 WIB
ILUSTRASI. Cara Mudah Menyembunyikan Last Seen di WhatsApp Android, iPhone, dan Desktop.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo), atau Indonesia Port Corporation (IPC) siap mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu terkait kasus yang menyatakan bahwa IPC Cabang Teluk Bayur telah melakukan monopoli jasa kepelabuhanan.

Dalam kasus ini IPC dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Huruf (a) dan (b) Undang-Undang No 5 Tahun 1999, pada Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat.

Manajemen IPC menyatakan, banding yang dilakukan IPC didasarkan pada kepercayaan bahwa perusahaan ini sesuai dengan statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berupaya melakukan efisiensi layanan logistik nasional. Upaya itu terwujud dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan perusahaan secara transparan.

RJ Lino, Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II, menyatakan pihaknya menghormati putusan lembaga pemerintah tersebut.

Namun IPC tetap akan menyatakan banding, karena secara bisnis, dalam pelaksanaan pelayanan di Pelabuhan Teluk Bayur, tidak ada pihak yang dirugikan.

Dengan adanya perjanjian tersebut, bahkan para pengguna jasa mendapatkan kepastian layanan dan pelayanan menjadi lebih efisien.

“Pelabuhan Indonesia II membangun semua fasilitas di pelabuhan sert mengoperasikannya. Atas hal itu, maka kami tentunya mendapatkan hak atas fasilitas dan pelayanan yang telah diberikan. Dalam dunia usaha, hal tersebut adalah wajar,” ujarnya.

Lino juga mengemukakan, putusan KPPU ini masih belum bersifat final. Pelindo II alias IPC, ujarnya, berhak mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri dan menempuh jalur hukum. (Willy Pramudya/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×