Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Port Corporation atau PT Pelabuhan Indonesia II telah menindak sejumlah pelaku pungli. Perusahaan sejak dulu berkomitmen menghapus pungli dari wilayah pelabuhan yang dikelolanya.
Dirut Pelindo II Arif Suhartono mengatakan, pungli yang dimaksud di dalam wilayah pelabuhan adalah pemberian/penerimaan uang di luar pungutan resmi jasa kepelabuhanan di dalam wilayah pelabuhan. "Kami telah menindak tegas setidaknya 12 orang yang terlibat pungli di kawasan pelabuhan," kata Arief dalam keterangan resminya, Sabtu (29/6).
Satu operator yang mendapat tindakan tegas merupakan pekerja alih daya di Terminal Peti Kemas Koja yang terlibat dalam kasus video viral pungli tahun 2017. Pekerja tersebut merupakan pekerja PT PBM Olah Jasa Andal dan telah ditindak dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Tingkatkan kinerja logistik, pemerintah terus dorong pemberantasan pungli
Tiga pekerja lainnya yang juga mendapat tindakan terdiri dari 1 operator alih daya, 1 supervisor alih daya, dan 1 sekuriti di Terminal Operasi 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang terlibat dalam aksi pungli pada tahun 2017-2018. Ketiganya telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.
Lalu 8 orang lainnya yang ditindak ialah pekerja alih daya di JICT yang merupakan supervisor dan operator RTGC. Kedelapan orang tersebut merupakan pekerja PT Multitally Indonesia. Mereka telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.
Arief menegaskan IPC sangat mendukung pemberantasan pungli dengan cara bersinergi dengan berbagai pihak regulator di lingkungan wilayah pelabuhan. "IPC mewujudkan pelabuhan bersih dengan melakukan patroli gabungan dengan kepolisian," katanya.
IPC juga mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi. Jadi proses pelayanan akan menggunakan sistem yang diatur melalui control tower dan operator hanya menjalankan.
Baca Juga: Pelaku usaha logistik dukung pemberantasan praktik pungli di Pelabuhan Tanjung Priok
Arief menambahkan IPC mewujudkan pelabuhan bersih juga dengan menyiapkan layanan saluran pengaduan whistleblowing system (WBS) yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan pelabuhan melalui SMS/Whatsapp ke nomor 0811 933 2345/0811 9511 665, telepon 021 2782 3456, faksimili 021 2782 3456, email ipcbersih@whistleblowing.link, dan website https://ipcbersih.whistleblowing.link/
Selanjutnya: Polisi tangkap pelaku pungli di Pelabuhan Priok, ini harapan pengusaha logistik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News