Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR) salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dimiliki oleh PT Waskita Toll Road (WTR) telah menandatangani Repackaging Kredit Sindikasi senilai Rp 5,16 triliun dengan tambahan Kredit Investasi senilai Rp 500 miliar di tahun 2021.
Kredit Sindikasi ini meliputi 25 bank, yaitu Bank BNI, Bank Panin, Bank Artha Graha, Bank Jateng, Bank Sumut, Bank Nagari, Bank Bali, Bank Sulselbar, Bank DIY, Bank Jambi, Bank Kalteng, Bank Maluku Malut, Bank Papua, IIF, Bank Riau Kepri, Bank Sumsel Babel, Bank Kalsel, Bank Sulteng, BNI Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank DIY Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, Bank Kalsel Syariah, dan PT Sarana Multi Infrastruktur Divisi Syariah.
Direktur Utama WTR, Septiawan Andri Purwanto menjelaskan signifikansi dari pelaksanaan Repackaging Kredit Sindikasi dilakukan untuk menjaga komitmen PBTR dalam memenuhi kewajiban kepada para kreditur.
“Repackaging Kredit Sindikasi ini dapat meningkatkan kesehatan perusahaan secara keseluruhan, juga secara konsolidasi akan meningkatkan kondisi WTR,” ujar Septiawan dalam keterangan resminya, Selasa (21/12).
Baca Juga: 40 Jalan tol ini akan terapkan pembayaran nirsentuh tanpa berhenti, mana saja?
Senada, Direktur Utama PBTR, Supriyono menegaskan pelaksanaan Repackaging Kredit Sindikasi akan meringankan beban PBTR. Dengan dilakukannya Repackaging Kredit Sindikasi, dia mengatakan akan membantu PBTR untuk dapat memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan melaksanakan pemeliharaan jalan tol secara optimal, serta menjalankan operasional jalan tol guna menyukseskan dan mendukung program Pemerintah dalam pembangunan Jalan Tol Pemalang – Batang.
Adapun skema Repackaging Kredit Sindikasi yang diberikan kepada PBTR adalah Fasilitas Pembiayaan terdiri dari 3 Tranche yaitu Tranche A untuk Pembiayaan investasi dengan skema penundaan pembayaran bunga sebagian. Kemudian TrancheB untuk Pembiayaan investasi dengan skema pembayaran bunga berjenjang, Tranche C Tambahan kredit baru sebesar Rp 500 miliar.
Sementara jangka waktu fasilitas yaitu untuk Tranche A & Tranche B maksimal 15 tahun sejak penandatanganan Amandemen Perjanjian Kredit atau berakhir pada tahun 2036, Tranche C maksimal 18 tahun sejak penandatanganan Amandemen Perjanjian Kredit atau berakhir pada tahun 2039.
Sebagai informasi, Jalan Tol ruas Pemalang – Batang yang memiliki panjang 39,2 Km terbagi dalam dua (2) seksi, yakni Pemalang – Pekalongan dan Pekalongan – Batang, dan memiliki tiga gerbang tol, yaitu Simpang Susun (SS) Pemalang dan SS Batang yang sudah beroperasi sejak tahun 2018, dan SS Pekalongan yang beroperasi pada Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News