Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha salah satunya pembangkit tenaga listrik untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menerangkan, langkah ini upaya meningkatkan ketaatan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan.
“Seperti kita ketahui, tenaga listrik di samping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup, untuk itu pemerintah mengatur kebijakan mengenai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan" ungkap Rida dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Ekonomi Membaik, PLN Catat Pertumbuhan Penjualan Listrik 8,62% pada April 2022
Ihwal penjelasan soal kewajiban ini disampaikan oleh Rida dalam Webinar "Pengenalan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) dan Sosialisasi Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)" secara daring, Kamis (19/5).
Webinar tersebut digelar untuk mensosialisasikan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2021 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, terdapat tiga tujuan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan, yaitu andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, dan yang terahir adalah ramah lingkungan.
Rida berujar, pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan harus memenuhi beberapa aspek. Aspek yang dimaksud di antaranya; (1) setiap instalasi listrik harus memiliki sertifikat laik operasi, (2) setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, (3) setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, (4) setiap peralatan listrik yang digunakan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia, dan (5) setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup.