kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pembangkit Listrik Wajib Terapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan


Minggu, 22 Mei 2022 / 20:38 WIB
Pembangkit Listrik Wajib Terapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan
ILUSTRASI. Petugas PLN. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo

Senada, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho yang juga menjadi narasumber dalam seminar menyampaikan bahwa pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan wajib diterapkan pada setiap penyediaan instalasi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, dan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.

Dwinugroho berujar, SMK2 diterapkan pada kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik yang diberlakukan pada instalasi penyediaan tenaga listrik seperti instalasi pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas paling kecil 5 MW, instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dengan kapasitas daya paling kecil 200 kVA.

Sesuai ketentuan, penerapan SMK2 nantinya harus diaudit paling sedikit satu kali dalam setahun oleh internal badan usaha maupun pihak lain yang memiliki kompetensi audit SMK2 dan hasilnya dilaporkan kepada Pemerintah.

Berdasarkan laporan tahunan pelaksanaan audit penerapan SMK2 tersebut, Pemerintah memberikan sertifikat ketaatan kepada pemilik instalasi berdasarkan predikat ketaatan atas hasil penilaian ketaatan penerapan SMK2 yang telah dilakukan.

Baca Juga: Sepanjang Kuartal I 2022, Ini Realisasi investasi EBTKE

"Pemerintah berkomitmen memberikan penghargaan kepada badan usaha yang taat dalam menerapkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, serta memberikan sanksi yang tegas bagi badan usaha yang melanggar ketentuan keselamatan ketenagalistrikan," tegas Dwinugroho.

Direktur Operasi-1 PT. Pembangkitan Jawa Bali (PJB), M. Yossy Noval menegaskan kesiapannya mendukung implementasi keselamatan ketenagalistrikan dan implementasi menuju Indonesia yang lebih hijau. Beberapa upaya yang ia terapkan di PJB antara lain dengan melaksanakan co-firing di PLTU batu bara dengan mencampurkan batubara dengan biomassa dikarenakan sifat karbon dari biomassa adalah netral karbon.

"Kami juga mengimplementasikan digital power plant di pembangkit-pembangkit, dimana dengan implementasi digital power plant ini kami bisa memantau lebih dalam dan melakukan aksi-aksi lebih cepat sehingga kondisi keandalan peralatan bisa efisien, kondisi pencemaran udara bisa termitigasi dan dapat kami lakukan tindakan-tindakan yang lebih terarah dan lebih awal," imbuh Yossy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×