kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pembangunan tol Palembang-Indralaya tersendat


Kamis, 25 Juni 2015 / 16:27 WIB
 Pembangunan tol Palembang-Indralaya tersendat


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Proses percepatan program pembangunan ruas jalan tol Palembang-Indralaya seksi 2 dan 3 sepanjang 16 kilometer (km) tersendat, terhambat di fase pembebasan lahan. Padahal, ruas jalan tersebut merupakan bagian dari proyek tol trans Sumatera yang diharapkan segera terselesaikan.

Subagyo, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengatakan, kondisi pembangunan jalan tol Palembang-Indralaya masih belum ada perubahan signifikan sejak akhir tahun lalu. "Semua ingin cepat tapi aturan tidak boleh dilewati," kata Subagyo, Kamis (25/6).

Secara prinsip, menurut Subagyo pembebasan lahan untuk jalan tol akan cepat terselesai bila ada komitmen bersama dari empat yakni, pihak pemrakarsa tidak lain adalah Direktorat Jendarl Bina Marga Kementerian PU-Pera, pemilik lahan, pemerintah daerah yang menetapkan lokasi dan sosialisasi terhadap publik, serta Badan Pertanahan Nasional (BPD). Bila salah satu dari bagian tersebut tidak berjalan optimal, maka akan sia-sia saja.

Ketua Tim Pengadaan Tanah Proyek (PTP) Tol Palembang-Indralaya Adi Rosadi mengatakan, dalam proses pembangunan jalan tol Palembang-Indralaya terdapat 350 bidang lahan yang mengalami sengketa. "Kepemilikan 1 bidang lahan diklaim oleh lebih dari 1 pemilik," kata Adi.

Tim PTP sendiri sebenarnya sudah melakukan berbagai langkah mediasi dengan pihak yang bersengketa. Bila dihitung proses tersebut sudah memakan waktu hingga enam bulan tanpa kepastian. Atas alasan itulah, proses pembebasan lahan tersebut seharusnya sudah dapat masuk ke ranah meja hijau.

Namun, yang menjadi persoalan saat ini adalah belum keluarnya surat perintah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Surat tersebut berisi mengenai pelimpahan sengketa lahan di pengadilan. "Namun hingga sekarang belum ada (surat dari BPN)," kata Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×