kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pembangunan tol Palembang-Indralaya tersendat


Kamis, 25 Juni 2015 / 16:27 WIB
 Pembangunan tol Palembang-Indralaya tersendat


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Proses percepatan program pembangunan ruas jalan tol Palembang-Indralaya seksi 2 dan 3 sepanjang 16 kilometer (km) tersendat, terhambat di fase pembebasan lahan. Padahal, ruas jalan tersebut merupakan bagian dari proyek tol trans Sumatera yang diharapkan segera terselesaikan.

Subagyo, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengatakan, kondisi pembangunan jalan tol Palembang-Indralaya masih belum ada perubahan signifikan sejak akhir tahun lalu. "Semua ingin cepat tapi aturan tidak boleh dilewati," kata Subagyo, Kamis (25/6).

Secara prinsip, menurut Subagyo pembebasan lahan untuk jalan tol akan cepat terselesai bila ada komitmen bersama dari empat yakni, pihak pemrakarsa tidak lain adalah Direktorat Jendarl Bina Marga Kementerian PU-Pera, pemilik lahan, pemerintah daerah yang menetapkan lokasi dan sosialisasi terhadap publik, serta Badan Pertanahan Nasional (BPD). Bila salah satu dari bagian tersebut tidak berjalan optimal, maka akan sia-sia saja.

Ketua Tim Pengadaan Tanah Proyek (PTP) Tol Palembang-Indralaya Adi Rosadi mengatakan, dalam proses pembangunan jalan tol Palembang-Indralaya terdapat 350 bidang lahan yang mengalami sengketa. "Kepemilikan 1 bidang lahan diklaim oleh lebih dari 1 pemilik," kata Adi.

Tim PTP sendiri sebenarnya sudah melakukan berbagai langkah mediasi dengan pihak yang bersengketa. Bila dihitung proses tersebut sudah memakan waktu hingga enam bulan tanpa kepastian. Atas alasan itulah, proses pembebasan lahan tersebut seharusnya sudah dapat masuk ke ranah meja hijau.

Namun, yang menjadi persoalan saat ini adalah belum keluarnya surat perintah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Surat tersebut berisi mengenai pelimpahan sengketa lahan di pengadilan. "Namun hingga sekarang belum ada (surat dari BPN)," kata Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×