kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

Pembatasan Arus Peti Kemas Berakhir, GINSI: Pemilik Barang Tetap Tak Bisa Terlayani


Selasa, 31 Maret 2026 / 15:14 WIB
Pembatasan Arus Peti Kemas Berakhir, GINSI: Pemilik Barang Tetap Tak Bisa Terlayani
ILUSTRASI. Nilai ekspor naik 3,39 persen di awal 2026 (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyatakan sampai dengan saat ini pihak industri impor masih belum mendapatkan pelayanan dengan baik setelah berakhirnya masa pembatasan arus peti kemas pada Minggu (29/3/2026).

Ketua Umum GINSI, Subandi menyatakan bahwa pemilik barang atau importir sampai dengan saat ini masih belum mendapatkan pelayanan yang baik setelah adanya kebijakan baru pasca Lebaran 2026. 

"Saat masa cuti Lebaran selesai dan masa pembatasan kendaraan truk sudah di buka ternyata pemilik barang tetap tidak bisa semuanya terlayani hal ini karena ada kebijakan baru dari otoritas pelabuhan dan terminal-terminal dengan alasan untuk mengurai kemacetan di pelabuhan," ujar Subandi kepada Kontan, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Kesenjangan Layanan Kanker di Indonesia, MRCCC Siloam Menggandeng MD Anderson

Subandi justru heran dengan adanya kebijakan baru ini. Padahal, arus peti kemas baru saja dibuka kembali setelah adanya aturan pembatasan, demi mengurangi kemacetan arus mudik.

"Setelah selesai tidak boleh ambil barang dengan alasan menghindari kemacetan di pelabuhan," ucapnya.

Subandi menilai bahwa kebijakan yang baru ini justru semakin membuat kekurangan pasokan bahan baku dan menambah beban biaya demurage container atau biaya denda. Bahkan, biaya storage di pelabuhan dinilai juga akan menjadi beban untuk importir.

"Ini menunjukkan pelabuhan tanjung priok tidak layak jadi pelabuhan international dan kebijakan terkait arus barang import di pelabuhan tanjung priok hanya memperkaya pengusaha terminal dan juga pelayaran-pelayaran asing," kata Subandi. 

Dengan begitu, GINSI menanyakan terkait keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha industri setelah adanya kebijakan baru di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Herannya kebijakan-kebijakan seperti ini  dilakukan secara suka-suka aja dan seolah-olah tidak ada pemerintahan yang mengatur terkait aktifitas industri yang turut menopang pertumbuhan ekonomi," tandas Subandi.

Baca Juga: RI Bidik Investasi dan Ekspor Pangan Lewat Forum Indonesia–China di Wuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×