kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.713.000   -20.000   -0,73%
  • USD/IDR 17.959   -71,00   -0,39%
  • IDX 5.902   155,73   2,71%
  • KOMPAS100 783   23,11   3,04%
  • LQ45 589   20,16   3,54%
  • ISSI 202   4,81   2,44%
  • IDX30 335   12,48   3,87%
  • IDXHIDIV20 413   15,31   3,84%
  • IDX80 88   2,33   2,70%
  • IDXV30 111   2,33   2,15%
  • IDXQ30 108   3,73   3,59%

Pembatasan BBM kendaraan dinas tidak signifikan


Senin, 18 Februari 2013 / 14:27 WIB
ILUSTRASI. IHSG turun tipis 0,01% ke 6.416,40 pada Kamis (7/10). IHSG memerah karena tertekan beberapa saham big cap yang melemah.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengakui, hasil pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan dinas dinilai tidak memberikan hasil yang signifikan. Sebab hasil penghematannya masih di bawah target semula.

"Untuk pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah ini hanya bisa menghemat 1 juta KL. Hasilnya ini tidak signifikan," kata Jero saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (18/2).

Menurut Jero, rencana pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas ini sebelumnya pernah direncanakan bisa mengurangi BBM sebanyak 1,3 juta KL. Ini artinya, pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi dinilai belum optimal menjalankan aturan tersebut.

Sebenarnya, aturan ini merupakan Peraturan Menteri 1 Tahun 2013, yaitu berupa pembatasan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas.

Untuk pengendalian tahun ini akan dilakukan dengan stiker penanda, penegakan hukum dan pemberian sanksi. Bagi pegawai negeri sipil yang melanggar, akan dikenai sanksi pencabutan kendaraan dinas.

Di sisi lain, untuk menghemat BBM bersubsidi ini, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan untuk membatasi kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan pribadi. Padahal opsi ini akan menghemat 14-15 juta KL atau setara Rp 75 triliun.

Namun pihaknya masih menggodok keputusan itu dan berjanji jika diputuskan terjadi kenaikan, tentunya hal itu akan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya.

"Belum, ini masih dipertimbangkan, tentunya semua harus ada kesepakatan bersama, antara Menkeu, Mendag, ESDM, dan semuanya yang terkait," kata Susilo. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×