kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Pembatasan BBM kendaraan dinas tidak signifikan


Senin, 18 Februari 2013 / 14:27 WIB
Pembatasan BBM kendaraan dinas tidak signifikan
ILUSTRASI. IHSG turun tipis 0,01% ke 6.416,40 pada Kamis (7/10). IHSG memerah karena tertekan beberapa saham big cap yang melemah.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengakui, hasil pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan dinas dinilai tidak memberikan hasil yang signifikan. Sebab hasil penghematannya masih di bawah target semula.

"Untuk pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah ini hanya bisa menghemat 1 juta KL. Hasilnya ini tidak signifikan," kata Jero saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (18/2).

Menurut Jero, rencana pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas ini sebelumnya pernah direncanakan bisa mengurangi BBM sebanyak 1,3 juta KL. Ini artinya, pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi dinilai belum optimal menjalankan aturan tersebut.

Sebenarnya, aturan ini merupakan Peraturan Menteri 1 Tahun 2013, yaitu berupa pembatasan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas.

Untuk pengendalian tahun ini akan dilakukan dengan stiker penanda, penegakan hukum dan pemberian sanksi. Bagi pegawai negeri sipil yang melanggar, akan dikenai sanksi pencabutan kendaraan dinas.

Di sisi lain, untuk menghemat BBM bersubsidi ini, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan untuk membatasi kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan pribadi. Padahal opsi ini akan menghemat 14-15 juta KL atau setara Rp 75 triliun.

Namun pihaknya masih menggodok keputusan itu dan berjanji jika diputuskan terjadi kenaikan, tentunya hal itu akan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya.

"Belum, ini masih dipertimbangkan, tentunya semua harus ada kesepakatan bersama, antara Menkeu, Mendag, ESDM, dan semuanya yang terkait," kata Susilo. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×