Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menyambut baik langkah pemerintah yang berkomitmen mempercepat pembayaran kompensasi subsidi energi. Percepatan ini diyakini dapat memperkuat kondisi keuangan BUMN energi tersebut dan mendukung peningkatan layanan energi bagi masyarakat.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Danantara, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam mempercepat pencairan dana kompensasi.
“Pertamina juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah tersebut, tentu akan memperkuat kinerja keuangan perusahaan yang pada akhirnya juga bisa berdampak pada peningkatan dan pelayanan energi lebih baik kepada masyarakat,” kata Fadjar kepada Kontan, Jumat (10/10).
Baca Juga: Airlangga Targetkan Seluruh Warga Indonesia Punya Rekening Bank di Tahun 2029
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Pengelola BUMN Donny Oskaria di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (10/10).
Bahlil menyebut, pertemuan tersebut membahas percepatan pembayaran dana kompensasi subsidi energi yang menjadi hak PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
“Oh tadi, kita tadi pertemuan dengan Menteri Keuangan dan BUMN. Itu kita bahas tentang percepatan pembayaran kompensasi dari listrik dan BBM,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (10/10).
Bahlil menjelaskan, pembahasan kali ini sekaligus memfinalisasi besaran dana kompensasi subsidi energi untuk tahun 2024. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kompensasi untuk kuartal I dan II tahun 2025.
“Dan untuk 2024 udah kita finalkan, selesai. Terus tadi untuk kuartal 1, kuartal 2, 2025 pun sudah diketok. Jadi kita melakukan percepatan agar Menteri Keuangan bisa membayar BUMN kita yang terkait kompensasi BBM dan listrik. Dan tadi udah clear.” kata Bahlil.
Sebelumnya dalam catatan KONTAN, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan mempercepat proses pembayaran subsidi dan kompensasi kepada BUMN penugasan, dari selama ini jangka waktu prosesnya tiga bulan, menjadi hanya sebulan.
Ia menilai, proses review dan audit dalam pelunasan tagihan subsidi serta kompensasi energi maupun non energi selama tiga bulan terlalu lama. Karena itu, ia menginginkan supaya prosesnya bisa lebih cepat hanya dalam jangka waktu satu bulan.
"Kita akan review proses 3 bulan tadi kelamaan juga menurut saya. Saya janji akan betulin tadi proses di sini. Kita akan percepat sebulan selesai," kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (30/9/2025).
Purbaya mengatakan, rencana ini masih dalam tahap pembahasan di internal supaya bisa terealisasi. Namun, ia menegaskan, percepatan pembayaran subsidi dan kompensasi ini akan dilakukan, sebab bila tidak dia berencana mengganti posisi dirjen yang selama ini melakukan pembayaran subsidi dan kompensasi.
Sebagaimana diketahui, proses pencairan untuk anggaran subsidi dan kompensasi dilakukan oleh Direktur Jenderal anggaran berdasarkan reviu dan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Nanti kalau enggak (terealisasi), dia saya pindahin (dirjen)," kata Purbaya.
Asal tahu saja, tahun ini Kemenkeu akan membayarkan subsidi energi dan kompensasi senilai Rp 479 triliun, terdiri dari subsidi energi senilai Rp 183,9 triliun, subsidi non energi Rp 104,3 triliun, dan kompensasi Rp 190,9 triliun.
Nilai subsidi dan kompensasi yang akan dibayarkan sepanjang tahun ini itu lebih rendah dibanding pada 2024 yang sebesar Rp 502 triliun. Terdiri dari subsidi energi saat itu senilai Rp 177,6 triliun, subsidi non energi Rp 115,1 triliun, dan kompensasi Rp 209,3 triliun.
Baca Juga: Airlangga Bakal Segera Umumkan Stimulus Tambahan di Kuartal IV
Selanjutnya: Saham Bank Jumbo Kembali Merosot pada Akhir Pekan Ini, Simak Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: Tren Dapur 2025: 8 Gaya Backsplash yang Mulai Ditinggalkan Desainer Interior, Simak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News