kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pembebasan lahan MRT tertahan di Haji Nawi


Rabu, 05 Juli 2017 / 20:51 WIB
Pembebasan lahan MRT tertahan di Haji Nawi


Reporter: Siti Maghfirah | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembebasan lahan proyek MRT Jakarta perlahan mulai terurai. Dari 136 titik pembebasan lahan, 110 titik sudah selesai dengan ditandai tercapainya kesepakatan harga.

Namun, 26 lahan lainnya masih belum selesai dan sedang dalam rekonsiliasi pengadilan.

Dari 26 lahan tersebut, menurut Presiden Direktur PT MRT Jakarta William Sabandar, antara lain adalah 4 titik di Stasiun Haji Nawi, Jakarta Selatan.

Menurut William, pengadilan negeri mengabulkan gugatan dua pengusaha pemilih lahan di Haji Nawi.

Dalam gugatan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta per meter, lebih rendah dari gugatan sebelumnya yaitu 150 juta per meter persegi.

"Pemerintah juga masih melakukan banding lagi agar pembayaran ganti rugi bisa turun dari angka tersebut," lanjutnya.

Namun, dia masih optimis kendala tersebut tidak menghambat target operasi pada Maret 2019. MRT tetap beroperasi namun tidak melalui titik tersebut dan pengerjaan terus berjalan.

Adapun untuk proyek tahap I saat ini telah mencapai 74,89% pengerjaan. MRT Tahap I meliputi pembangunan rute dari Selatan-Utara atau dari Lebak Bulus hingga Bundaran Hotel Indonesia yang berjarak 15,7 km.

Proyek ini direncanakan selesai pada tahun depan dan bisa beroperasi Maret 2019. Sedangkan sampai akhir tahun ini, Willam menargetkan proyek bisa mencapai 94%.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×