kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembeli hunian TOD MRT dibatasi maksimal berpenghasilan Rp 18 juta per bulan


Jumat, 29 November 2019 / 10:21 WIB
Pembeli hunian TOD MRT dibatasi maksimal berpenghasilan Rp 18 juta per bulan
ILUSTRASI. Suasana pembangunan rumah susun terintegrasi dengan sarana transportasi atau 'Transit Oriented Development' (TOD) di samping Stasiun Kereta Api (KA) Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019). Pembangunan hunian TOD Tanjung Barat hasil kerja sama P


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan Berbasis Transit atau Transit Oriented Development (TOD) yang dikembangkan PT MRT Jakarta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit akan mencakup hunian terjangkau (affordable housing).

Hunian dengan harga terjangkau ini untuk mengakomodasi first time home buyer atau pembeli rumah pertama. Termasuk para generasi milenial.

Baca Juga: Laba bersih Modernland Realty melesat jadi Rp 248 miliar

"Oleh karena itu jumlah penghasilan dibatasi, maksimal Rp 18 juta per bulan. Ini agar hunian TOD dapat diakses luas oleh masyarakat," ujar Presiden Direktur PT MRT Jakarta William Sabandar, di Jakarta, Rabu (27/11).

Dengan adanya batas maksimal penghasilan ini, pengembangan hunian terjangkau diharapkan tepat sasaran, yakni kalangan menengah ke bawah dengan mobilitas tinggi.

Adapun konsep hunian yang bakal dibangun mengacu pada satuan rumah susun dengan ketentuan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di masing-masing TOD.

Baca Juga: Pasar properti masih lesu, ini strategi Jakarta Urban (URBN) pertahankan kinerja

KLB sendiri merupakan angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang tersedia. Artinya, nilai KLB nantinya akan menentukan berapa luas lantai keseluruhan bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun. 

Namun terkait KLB ini, William mengungkapkan, akan ditambah persentasenya guna menarik minat investor atau pengembang properti untuk bersama-sama membangun TOD sebagai bagian dari upaya pembangunan perkotaan berkelanjutan (urban regeneration and sustainability).

"Hunian vertikal atau rumah susun ini kan menghemat lahan. Lahan yang ada bisa dikembangkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Makanya kami bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merancang penambahan KLB ini," ungkap William.

Baca Juga: Rencanakan Proyek TOD baru, URBN bakal akuisisi lahan di Jakarta Timur

Penambahan KLB, lanjut dia, memungkinkan affordable housing dibangun di empat TOD yang saat ini harga lahannya sudah sangat tinggi. "Panduan Rancang Kota (PRK)-nya sudah selesai, tinggal menunggu signing Pak Gubernur," cetus William.




TERBARU

[X]
×