kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembeli hunian TOD MRT dibatasi maksimal berpenghasilan Rp 18 juta per bulan


Jumat, 29 November 2019 / 10:21 WIB
Pembeli hunian TOD MRT dibatasi maksimal berpenghasilan Rp 18 juta per bulan
ILUSTRASI. Suasana pembangunan rumah susun terintegrasi dengan sarana transportasi atau 'Transit Oriented Development' (TOD) di samping Stasiun Kereta Api (KA) Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019). Pembangunan hunian TOD Tanjung Barat hasil kerja sama P


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Dari lima TOD yang dikembangkan, hanya empat yang dilengkapi dengan hunian terjangkau yakni Dukuh Atas sebanyak 200 unit dari total potensi 20.388 unit, Fatmawati sebanyak 1.000 unit dari total potensi 8.900 unit.

Kemudian Blok M sejumlah 1.200 unit dari potensi 13.180 unit, dan Lebak Bulus sebanyak 600 unit dari total potensi 6.898 unit.

Baca Juga: Adhi Commuter Properti Getol Kembangkan Hunian Berkonsep Transit Oriented Development

Sementara TOD Istora Senayan lebih dikonsentrasikan pada upaya revitalisasi terhadap peningkatan kualitas jalur pejalan kaki dan fasilitas sepeda (seperti jalur sepeda, bike rack, dan lain-lain), peningkatan kualitas infrastruktur transportasi seperti penambahan dan revitalisasi halte bus di jalan sekunder, dan revitalisasi Taman GBK yang sebelumnya merupakan arena driving range.

Menurut Direktur Keuangan dan Manajemen Korporasi PT MRT Jakarta Tuhiyat, dibutuhkan dana tak kurang dari Rp 120 triliun untuk merealisasikan kelima TOD tersebut. "Angka ini separuh dari potensi pendapatan senilai Rp 240 triliun," sebut Tuhiyat.

Penawaran TOD kepada investor, terutama pengembang properti, masuk dalam skema land value captive sebagai opsi pendanaan non-konvensional yang bisa ditempuh PT MRT Jakarta.

Baca Juga: Adhi Commuter Properti lakukan soft launching tiga proyek baru

Oleh karena itu, untuk mengelola kawasan TOD ini, akan dibentuk perusahaan khusus guna menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi karena melibatkan investor dan pengembang properti.

"Nanti ini akan tripartit bentuknya, Pemprov DKI, PT MRT Jakarta dan swasta. Kami juga akan membentuk perusahaan khusus untuk mengelola TOD, supaya lebih profesional, akuntabel, dan transparan. Berapa biaya masuk dan keluar dari pengelolaan TOD, semua jelas," imbuh William.

Namun, hingga kini William mengaku skema kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta, PT MRT Jakarta, dan swasta belum bisa dijabarkan kepada publik, apakah bangun guna serah atau built operate transfer (BOT) atau kerja sama operasi (KSO). (Hilda B Alexander)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rp 18 Juta Per Bulan, Batas Maksimal Gaji Pembeli Hunian TOD MRT",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×