Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan regulasi petunjuk teknis penyaluran LPG subsidi tepat sasaran.
Beleid ini mengatur konsumen pengguna LPG Subsidi antara lain konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI), Tulus Abadi mendukung kebijakan LPG 3 kg agar tepat sasaran. Namun demikian, ia mengingatkan pemerintah terkait pengawasan yang ada dilapangan.
"Ini harus konsisten pengawasannya, jangan sampai lengah dan kemudian terjadi pembicaraan dalam pelanggaran," kata Tulus pada Kontan.co.id, Senin (6/3).
Baca Juga: Bisa Sulut Inflasi, Pemerintah Perlu Waspadai Kenaikan Harga LPG 3 KG
Lebih lanjut, ia menilai isi dalam balied tersebut sebenarnya kebijakan lama yang tidak dijalankan. Misalnya saja terkait transaksi pembelian yang menggunakan KTP. Menurutnya kebijakan ini relevan sebab gas LPG 3 merupakan barang yang kena subsidi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, tujuan penetapan aturan ini untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau.
"(Serta) meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran," kata Tutuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News