Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal mengatur ulang mekanisme penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Hal ini dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 agar penyaluran BBM, khususnya Pertalite, semakin tepat sasaran.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan revisi Perpres tersebut telah masuk dalam program strategis BPH Migas periode 2025–2029, bersamaan dengan dimulainya masa kepengurusan komite yang baru.
"Ini kita angkat untuk menjadi program strategis mengingat yang tadi banyak masukan selama ini,” kata Wahyudi dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Pertamina Hulu Rokan (PHR) Produksi Tembus 2.098 Barel Lewat Sumur Ampuh
Perpres 191/2014 menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yang tidak disubsidi penuh oleh pemerintah, tetapi memperoleh kompensasi harga. Artinya, harga Pertalite ditetapkan pemerintah dan tidak langsung mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Meski begitu, Wahyudi menilai tata kelola penjualan Pertalite belum diatur secara rinci dalam regulasi tersebut. Karena itu, revisi Perpres menjadi kebutuhan mendesak.
"Khusus JBKP, memang belum masuk di dalam tata kelola regulasi Perpres 191 Tahun 2024. Intinya BPH Migas setelah menyiapkan revisi Perpres 191, itu memasukkan dan melakukan harmonisasi sesuai kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Selain revisi Perpres 191, BPH Migas juga menyiapkan tujuh program strategis lainnya untuk 2025–2029. Pertama, supervisi pembangunan 225 penyalur BBM satu harga berikut pengawasannya. Kedua, pengaturan cadangan BBM nasional dan pemanfaatan bersama fasilitas angkutan dan penyimpanan.
Ketiga, pengembangan sistem IT terintegrasi dengan badan usaha, DJP, KKP, pemerintah daerah, dan Korlantas untuk memperkuat pengawasan BBM. Keempat, peningkatan pengawasan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian, termasuk revisi SK BPH Migas No. 4/2020 terkait pembelian sesuai kewajaran kebutuhan konsumen.
Baca Juga: Hyundai Tawarkan Mobil Listrik untuk Proyek Mobil Nasional Indonesia
Kelima, verifikasi volume BBM subsidi dan JBKP melalui penerapan asersi nozzle dan integrasi akses CCTV di SPBU COCO. Keenam, penguatan monitoring dan evaluasi cadangan operasional BBM di seluruh pemegang izin niaga. Terakhir, peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan berbasis standar kompetensi nasional.
Selanjutnya: Setelah Heboh di Awal, Program DOGE Trump Kini Menghilang
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Air Kelapa Jika Diminum Setiap Hari, Bantu Cegah Batu Ginjal!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













