Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Rencana pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) tahun ini bakal kandas dan tertunda hingga tahun depan. Molornya pembentukan BPN ini karena pemerintah belum menyiapkan konsep kelembagaan BPN. Padahal, sedianya pemerintah berjanji menuntaskan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18/2012 tentang Pangan tersebut pada tahun ini.
Saat ini, draf aturan pembentukan BPN berada di Kementerian Pertanian (Kemtan) dan belum dibahas. Gardjita Budi, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kemtan menyatakan, pembahasan draf pembentukan BPN tak bakal selesai dalam waktu dekat. Dia memprediksikan, pembentukan BPN bisa dilakukan pada tahun 2017.
Ada dua alasan yang masih mengganjal, yakni soal tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain jika BPN dibentuk. Poin lain terkait dengan anggaran yang belum dialokasikan untuk lembaga baru itu. "Ada dana Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kemtan, namun nilainya kecil," ujar Gardjita kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Gardjita menjelaskan, sebagai badan otoritas di bidang pangan, BPN tentu membutuhkan anggaran operasional yang besar. Apalagi badan ini langsung di bawah presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News