Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melanjutkan pembentukan holding BUMN Migas meski Peraturan Pemerintah No 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai pro dan kontra.
Pasalnya, aturan itu dianggap tidak sinkron dengan Undang-Undang (UU) No. 19/ 2003 tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta UU No. 17 Tahun 2007 tentang Keuangan Negara.
Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris Pertamina, Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan, pembentukan holding migas akan beres jika sudah ada kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau PP 72/2016 dari Komisi VI DPR RI sudah ada kesepakatan dengan kami, setelah itu (dibentuk holding migas)," kata Edwin Selasa (5/9).
Secara pararel, Edwin bilang Kementerian BUMN terus melakukan kajian dan memperbaruhi data-data untuk menunjang pembentukan holding migas. "Kajiannya kami improve, nanti eksekusi," ujarnya.
Kata Edwin, Kementerian BUMN terus pertajam lagi langkah pembentukan holding dengan menyesuaikan kondisi-kondisi terkini. Apalagi, Kementerian BUMN juga masih harus menghadapi masalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam rancangan UU Migas yang dibahas Komisi VII DPR.
Untuk menyelesaikan hal ini, Edwin menyatakan, Kementerian BUMN akan berkordinasi dengan Kementerian ESDM. "Itu terkait Revisi UU Migas, tapi kan belum diundangkan. Nanti kami kordinasi dengan ESDM," katanya.
Biarpun begitu, Edwin tetap optimistis bahwa holding migas bisa terbentuk tahun ini. "Dari Kementerian BUMN targetnya sudah lewat. Awal tahun ini harusnya sudah selesai," ujar Edwin.
Soal skema, kata Edwin Edwin masih tetap sama. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) akan menjadi bagian PT Pertamina (Persero) untuk kemudian PGN akan mengakusisi Pertagas.
Dengan begitu ke depannya PGN akan mencari pendanaan lagi untuk akusisi Pertagas. Sebelumnya PGN telah melakukan pinjaman untuk mengakusisi Pertagas sebesar US$ 536 juta. Namun pinjaman tersebut terpaksa harus dilunasi PGN karena pembentukan holding migas yang belum jelas.
PGN pun harus menanggung beban utang akibat tidak jelasnya rencana pembentukan holding migas.
Makanya Edwin mengisyaratkan Kementerian BUMN akan mencari cara lain agar akusisi Pertagas oleh PGN tidak membebankan perusahaan tersebut. "Bisa banyak cara, nanti kami bahas, nanti teknikalnya. PGN kan public company, kami tidak bisa bicara terlalu banyak,"imbuh Edwin.
Adapun, Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono memilih tak banyak berkomenttar terkait pendanaan perusahaan tersebut. Sementara itu, Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman mengatakan akusisi Pertagas oleh PGN akan disesuaikan dengan keputusan pemegang saham. "Tanya ke pemegang saham. ,"imbuh Arief.
Soal holding, Arief menegaskan Pertamina tidak membutuhkan dana hanya untuk proses pembentukan holding migas ini.
"Itu kan aksi pemegang saham, itu kan tambahan modal ke Pertamina. Jadi saham-saham PGN dialihkan ke Pertamina, jadi tidak ada kebutuhan dana," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News