kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pembukaan keran ekspor buah ke Ukrania


Selasa, 17 April 2018 / 22:16 WIB
Pembukaan keran ekspor buah ke Ukrania
ILUSTRASI. Negara Penghasil Jagung Terbesar di Dunia : Ukraina


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA - Kementerian Pertanin (Kemtan) terus berupaya meningkatkan ekspor produk pertanian, seperti buah tropis. Salah satunya ke Ukraina.

Ini setelah Indonesia dan Ukraina meneken  protokol kerjasama karantina. Ini meliputi  pencegahan masuk dan menyebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina, koordinasi dalam tindakan fitosanitari, penerapan konsistensi standard untuk tindakan fitosanitari dan penguatan hubungan ekonomi dan perdagangan berdasarkan implementasi bidang perkarantinaan dan perlindungan tumbuhan.

Selain itu ada penekenan dokumen arrangement on phytosanitary requirement. Ada tujuh jenis buah tropis asal Indonesia yakni pisang, nenas, buah salak, manggis, jeruk nipis, buah naga dan mangga yang dibuka akses ke negara tersebut.

"Setelah dibuka, para kelompok tani buah, pengelolah buah tropis, eksportir, para kepala dinas pertanian yang ada di Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mempersiapkan diri memberikan jaminan kesehatan tumbuhan dan keamanan pangan guna memenuhi persyaratan ekspor,” ujar Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dalam keterangan tertulis, Selasa (17/4).

Dalam persyaratan ekspor, buah tropis harus memenuhi persyaratan sertifikasi fitosanitari. Persyaratan tersebut antara lain buah berasal dari kebun yang teregistrasi. Berikut rumah kemas untuk pemrosesan buah, bebas dari cemaran kotoran tanah, bahan organik sisa tanaman, bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Tak hanya itu, buah wajib disertai dokumen Phytosanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian yang ada di tempat pengeluaran (Pelabuhan Laut dan Bandara).

Perdagangan komoditas pertanian yang sudah berjalan selama ini adalah minyak kelapa sawit, kopi, teh, kelapa parut, santan kelapa, bubuk coklat, kayu manis. Sementara, dari Ukraina didapatkan biji gandum, jagung, biji bunga matahari, ketumbar dan pakan ternak yakni sorghum dan millet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×