Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kementerian Pertanin (Kemtan) terus berupaya meningkatkan ekspor produk pertanian, seperti buah tropis. Salah satunya ke Ukraina.
Ini setelah Indonesia dan Ukraina meneken protokol kerjasama karantina. Ini meliputi pencegahan masuk dan menyebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina, koordinasi dalam tindakan fitosanitari, penerapan konsistensi standard untuk tindakan fitosanitari dan penguatan hubungan ekonomi dan perdagangan berdasarkan implementasi bidang perkarantinaan dan perlindungan tumbuhan.
Selain itu ada penekenan dokumen arrangement on phytosanitary requirement. Ada tujuh jenis buah tropis asal Indonesia yakni pisang, nenas, buah salak, manggis, jeruk nipis, buah naga dan mangga yang dibuka akses ke negara tersebut.
"Setelah dibuka, para kelompok tani buah, pengelolah buah tropis, eksportir, para kepala dinas pertanian yang ada di Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mempersiapkan diri memberikan jaminan kesehatan tumbuhan dan keamanan pangan guna memenuhi persyaratan ekspor,” ujar Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dalam keterangan tertulis, Selasa (17/4).
Dalam persyaratan ekspor, buah tropis harus memenuhi persyaratan sertifikasi fitosanitari. Persyaratan tersebut antara lain buah berasal dari kebun yang teregistrasi. Berikut rumah kemas untuk pemrosesan buah, bebas dari cemaran kotoran tanah, bahan organik sisa tanaman, bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Tak hanya itu, buah wajib disertai dokumen Phytosanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian yang ada di tempat pengeluaran (Pelabuhan Laut dan Bandara).
Perdagangan komoditas pertanian yang sudah berjalan selama ini adalah minyak kelapa sawit, kopi, teh, kelapa parut, santan kelapa, bubuk coklat, kayu manis. Sementara, dari Ukraina didapatkan biji gandum, jagung, biji bunga matahari, ketumbar dan pakan ternak yakni sorghum dan millet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News