kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemda NTB Mendapat Diskon Harga Newmont


Kamis, 05 November 2009 / 08:01 WIB
Pemda NTB Mendapat Diskon Harga Newmont


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Dikky Setiawan

Jakarta. Proses divestasi 10% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) periode 2006-2007 tampaknya bisa segera selesai. NNT bersedia menurunkan harga jual saham perusahaan tambang itu.

Pemerintah Daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memang tetap harus membayar 10% saham seharga US$ 391 juta. "Tapi, setelah lunas NNT akan mengembalikan US$ 38 juta kepada Pemda. Ini sama dengan diskon," ujar Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi (Minerbapum) Bambang Setiawan, kemarin (4/11).

Dus, bisa dibilang harga jual saham NNT cuma sebesar US$ 353 juta. Kelak NNT akan mengembalikan duit sebesar US$ 38 juta itu dalam bentuk uang tunai. Bambang mengatakan uang itu akan masuk dalam kas Pemda.

Bambang berharap NNT dan Pemda NTB bisa menyelesaikan transaksi tersebut sesuai batas waktu yang ditetapkan, yaitu 12 November 2009. "Sekarang sudah beres dan prinsipnya kedua pihak sudah sepakat," imbuhnya.

Bukan diskon

Asal tahu saja, proses divestasi 10% saham NNT ini sempat tertunda. Awalnya, transaksi ditargetkan selesai pada 27 September lalu. Menurut Bambang, kini Pemda NTB dan NNT hanya perlu membicarakan cara pembayaran.

Presiden Direktur PT Newmont Pasific Nusantara (NPN) Martiono Hadianto yakin proses pembelian 10% saham Newmont bisa selesai sesuai batas waktu. Ia juga berharap Pemda membayar secara tunai pembelian saham itu.

Martiono juga menegaskan pihaknya telah mencabut semua persyaratan yang sebelumnya pernah mereka minta. "Tidak ada persyaratan apapun, persyaratan sebelum ini dibatalkan," cetus dia.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya NNT menetapkan dua syarat untuk menjual sahamnya. Pertama, NNT harus tetap menjadi operator. Kedua, perhitungan pajak bagi pemilik tambang Batu Hijau ini mengacu pada kontrak sebelumnya, bukan pada Undang-Undang Mineral dan Batubara. Sebab, NNT menganggap penghitungan baru tersebut memberatkan.

Namun, Martiono menampik kalau pengembalian dana kepada Pemda nanti disebut diskon. Menurut dia, duit sebesar US$ 38 juta bukanlah diskon. Pemda tetap harus membayar US$ 391 juta. Kemudian, NNT akan mengembalikan sebesar US$ 38 juta kepada Pemda melalui program-program tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×