Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mendata status izin usaha pertambangan (IUP) di empat provinsi yakni, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Jawa Timur.
Berdasarkan hasil koordinasi dan supervisi yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Mei 2015 lalu, dari total 1.254 IUP di empat provinsi sebanyak 676 perusahaan telah ditetapkan berstatus clean and clear (CnC). Sehingga, masih terdapat 578 perusahaan atau sekitar 46% dari total yang berstatus non CnC alias tumpang tindih dan bermasalah administrasinya.
Sri Rahardjo, Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, sejumlah perusahaan tambang yang masih bermasalah tersebut terdiri dari 116 IUP komoditas logam, 59 perusahaan komoditas non logam, 402 badan usaha komoditas batuan, serta satu perusahaan komoditas batubara.
"Kami sudah lakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK di Semarang untuk wilayah Jawa. Kami akan lanjutkan lagi penataan IUP di 19 provinsi, terakhir nanti di provinsi Gorontalo," kata Sri di kantornya, Jumat (29/5) akhir pekan lalu.
Selain itu, pemerintah juga mencatat sebanyak 217 perusahaan tambang di Jawa masih menunggak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 16,64 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News