kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Pemegang Master Franchise 7-Eleven Belum Kantongi Izin dari Pemerintah


Kamis, 23 April 2009 / 10:19 WIB
Pemegang Master Franchise 7-Eleven Belum Kantongi Izin dari Pemerintah


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ada perkembangan menarik dari masuknya waralaba 7-Eleven ke Indonesia. Ternyata, PT Modern Putera Indonesia (MPI), pemegang master franchise 7-Eleven di Indonesia belum mengantongi izin beroperasi dari pemerintah Indonesia.

Pada Kamis (16/4) pekan lalu, PT Modern Internasional Tbk, induk MPI, mengirimkan surat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia yang menyebut mereka sudah memegang lisensi 7-Eleven untuk waktu 20 tahun.

Padahal, "Sampai saat ini kami belum menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) atas nama perusahaan manapun terkait 7-Eleven," kata Dede Hidayat, Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan, Rabu (22/4). Menurut aturan, waralaba asing baru bisa beroperasi di Indonesia jika pemegang waralaba atau lisensinya sudah mengantongi STPW.

Menurut Dede, seharusnya sebelum mengumumkan ke publik, MPI selaku pembeli merek waralaba 7-Eleven wajib mengantongi dulu STPW. Surat izin ini yang menjadi bukti bahwa pemerintah mengakui waralaba itu. "Kalau di Jepang, negara asal 7-Eleven, bisa ditegor itu," ujarnya.

Tidak etis

Departemen Perdagangan mencatat, saat ini ada sembilan waralaba asing yang beroperasi di Indonesia. Semuanya sudah memiliki SPTW.

Menurut Anang Sukandar, Ketua Umum Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), jika MPI tak segera mengurus SPTW, perusahaan itu bisa menyalahi etika bisnis. "Masak masuk ke rumah orang nggak izin," katanya.

Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Amir Karamoy menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 42/2007 tentang Waralaba, pemerintah mewajibkan pembeli waralaba memiliki SPTW sebelum memproklamasikan usahanya. "Mereka tetap harus ikut aturan waralaba dong," ujarnya.

Hingga berita ini naik cetak, KONTAN tak berhasil menghubungi MPI. Donny Sutanto, Direktur Keuangan Modern Internasional, tak menjawab beberapa kali panggilan dan pesan singkat KONTAN.

Pekan lalu, Direktur Utama Modern Internasional Sungkono Honoris menyatakan, tahun ini MPI akan membuka gerai 7-eleven di Jakarta. "Caranya, dengan membuka lokasi baru atau konversi outlet kami yang sudah ada di lokasi tertentu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×